Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi Kuota Haji Disebut Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, KPK Diminta Tegas Usut Sampai Tuntas
Lora Dimyathi, meminta KPK yang belum segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai perhatian publik.
Meskipun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sejumlah tindakan seperti pencekalan terhadap tiga terperiksa serta penggeledahan rumah dan kantor telah dilakukan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad, atau Lora Dimyathi, mengungkapkan keheranannya terhadap KPK yang belum segera menetapkan tersangka meski kerugian dan penyelewengan dalam kasus ini sudah sangat jelas.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) adalah struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
NU sendiri merupakan organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia yang berfokus pada dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan moderat dan tradisional.
"KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum," ungkap Lora Dimyathi, yang juga cicit dari Syaikhona M. Kholil, ulama besar asal Bangkalan, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Dia menegaskan harapan besar masyarakat agar KPK tidak terjebak dalam ketidakpastian yang dapat mengaburkan konstruksi kasus.
Lora Dimyathi menegaskan bahwa keputusan tentang penambahan kuota haji 20.000 orang merupakan sebuah keputusan yang penuh manipulasi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Niat jahatnya kan terlihat dari KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang tambahan kuota haji, 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri," ujarnya.
Mengutip sikap tegas Syaikhona Kholil terhadap penjajahan Hindia Belanda, Lora Dimyathi mengingatkan agar sikap tegas terhadap koruptor tetap dijaga.
"Terhadap koruptor harus tegas. Tegakkan hukum, hingga lemahkan pengaruhnya, kemampuan dan kekuasaannya, agar tidak berbuat dan mengulanginya secara semena-mena," ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa penyelewengan dana haji untuk keuntungan pribadi dan kelompok bukan hanya tindak pidana luar biasa yang merugikan agama, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang menyebabkan penderitaan bagi jutaan orang.
"Penyelewengan haji demi keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, selain tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Jutaan manusia menjadi korban secara berantai. Harus segera dituntaskan," pungkasnya.
Kasus korupsi haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) lalu. KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada nama tersangka yang ditetapkan secara resmi.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kerugian negara secara pasti.
"KPK sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seraya menekankan bahwa korupsi kuota haji berdampak langsung pada lamanya antrean jemaah.
Kasus ini bermula dari adanya penambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Menurut KPK, kuota tambahan ini dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini dinilai menyalahi undang-undang yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
KPK menduga ada peran dari level eselon satu (setingkat Dirjen) dan asosiasi haji khusus dalam perumusan kebijakan yang melanggar aturan ini.
Atas dasar itu, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Respons Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencekalan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui juru bicaranya, Yaqut menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Anna mengatakan Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji
"Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," tuturnya.
kuota haji
korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
KPK
tersangka
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
---|
Haji 2024 Sempat Dapat Kepuasan Tinggi, KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Rp1 Triliun |
---|
Oknum di Kementerian Agama Diduga Terima Setoran hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji |
---|
Kantor Kemenag Digeledah Terkait Korupsi Kuota Haji, Menteri Agama: Kita Serahkan ke KPK |
---|
Hasil Penggeledahan Rumah Eks Menag Yaqut: KPK Sita HP, Bakal Diekstraksi untuk Cari Bukti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.