Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Melongok Tiang Listrik yang Bikin Setya Novanto Benjol 'Segede Bakpao', Begini Kondisinya Sekarang

Tiang listrik yang dulu ditabrak Setya Novanto masih berdiri kokoh di sisi aliran sungai di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama

|
Ibriza/Tribunnews
SETYA NOVANTO - Kondisi tiang listrik di kawasan Permata Hijau yang sempat menjadi sorotan karena ditabrak mobil yang ditumpangi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 2017 silam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/8/2025). Tiang listrik itu dalam kondisi yang baik dan berdiri kokoh. Terdapat tulisan "ojek" dan spanduk sales properti pada tiang listrik tersebut. (Ibriza/Tribunnews) 

Nama Novanto makin tersorot setelah disebut dalam persidangan. 

Ia disebut berperan dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, di mana hampir separuhnya diduga dibagi-bagikan ke berbagai pihak.

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka. 

Namun Novanto melawan dengan mengajukan praperadilan dan sempat menang. 

Baca juga: 5 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Pinangki Sirna Malasari hingga Setya Novanto

KPK tak menyerah, dan menetapkannya kembali sebagai tersangka. 

Novanto pun kembali mengajukan praperadilan.

Pada 15 November 2017, KPK mencoba menjemput paksa Novanto di kediamannya, namun gagal. 

Dua hari kemudian, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik. 

Ia dilarikan ke RS Medika Permata Hijau, dan pengacaranya menyebut kepala Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao—pernyataan yang kemudian menjadi bahan olok-olok publik.

Drama berlanjut saat Novanto menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017. 

Ia memilih diam dan tampak tidak sehat, meski hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia cukup sehat untuk bersidang.

Vonis, PK, dan Bebas Bersyarat

Setelah melalui serangkaian sidang, Setya Novanto dinyatakan bersalah dan divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan). 

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman berakhir.

Namun, Novanto tak berhenti di situ. 

Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2019. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan