Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya

Inilah profil Setya Novanto dan duduk perkara kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau ektp

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) bersama Pengusaha Johannes Kotjo (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, muncul peristiwa “papa minta saham”, hilang saat akan dijemput KPK, hingga kecelakaan mobil Fortuner yang membuatnya dijuluki “Papa Tabrakan”.

Setya Novanto sempat berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan.

Akhirnya pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sehari setelahnya Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan karena menabrak menabrak tiang lampu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Ia lalu muncul di hadapan awak media dengan kondisi kepala benjol dan kursi roda.

Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali membuat drama.

Ia memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Padahal, menurut hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.

Setya Novanto diduga sengaja mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan  membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Namun, Setya Novanto melakukan perlawanan hukum dan mengajukan peninjauan kembali pada Rabu (28/8/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan