Korupsi KTP Elektronik
Profil Setya Novanto, Terpidana Kasus Korupsi E-KTP yang Bebas Bersyarat, Ini Perjalanan Kasusnya
Inilah profil Setya Novanto dan duduk perkara kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau ektp
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
Perkara tersebut diregistrasi Mahkamah Agung pada 6 Januari 2020 selanjutnya Permohonan PK didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Januari 2020.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan Setya Novanto diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dengan putusan PK tersebut Setya Novanto dihukum lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.
Saat ini Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 16 Agustus 2025,
Ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sri Juliati/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.