Kamis, 21 Agustus 2025

Hidayat Nur Wahid Desak DPR Tuntaskan RUU Haji Bulan Ini Agar Persiapan 2026 Tak Keteteran

Hidayat Nur Wahid mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Chaerul Umam
PENGELOLAAN HAJI - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Dia menegaskan, peralihan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BPH) mulai 2026 perlu dibarengi revisi Undang-Undang (UU) Haji secara menyeluruh.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji pada bulan Agustus ini. 

Ia menekankan bahwa percepatan pembahasan sangat penting agar persiapan haji tahun 2026 tidak terganggu.

“Mulai siang nanti, pembahasan sudah dimulai. Kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak—ormas Islam, komunitas lansia dan difabel, penyelenggara haji dan umrah, serta para pakar,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025).

Hidayat menjelaskan bahwa proses revisi UU Haji sudah berada di tahap akhir dan semakin mengerucut menuju keputusan. 

Ia menilai kehadiran regulasi baru sangat krusial, terutama untuk mendukung lembaga penyelenggara haji yang akan berdiri setelah dipisahkan dari Kementerian Agama.

“Prosesnya sudah mendekati keputusan akhir. Saya belum bisa menyampaikan bentuk finalnya, tapi arahnya sudah jelas,” katanya.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak melewati bulan Agustus. Menurutnya, jika pembahasan molor, maka persiapan teknis baik di dalam negeri maupun koordinasi dengan pihak Arab Saudi bisa terhambat.

“Kalau sampai lewat Agustus, kasihan lembaga yang akan menyelenggarakan haji. Penyiapan di Saudi juga bisa keteteran,” tegasnya.

Baca juga: Menakar Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut

Peralihan Wewenang Penyelenggaraan Haji

Lebih lanjut, Hidayat menekankan bahwa revisi UU ini akan menjadi landasan hukum bagi peralihan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke lembaga baru. 

Ia menyebut bahwa setelah undang-undang disahkan, seluruh aspek penyelenggaraan haji akan mengalami perubahan signifikan.

“Begitu undang-undang diketuk palu dan disepakati bersama pemerintah, maka dampaknya besar. Semua yang terkait penyelenggaraan haji akan berubah,” tutupnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan