Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Ungkap Red Notice Untuk Jurist Tan Sudah Masuk Interpol

Kejagung memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
JURIST TAN BURON - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Kamis (31/7/2025) malam. Anang mengatakan red notice terhadap Jurist Tan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kabar terbaru mengenai buronan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek, Jurist Tan.

Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan red notice terhadap Jurist Tan sudah diteruskan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang dicari, biasanya untuk tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Interpol atau Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (International Criminal Police Organization) adalah organisasi kepolisian internasional yang memiliki tujuan memfasilitasi kerja sama kepolisian lintas batas dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan internasional.

Baca juga: Imigrasi Sebut Buronan Kejagung Jurist Tan Tinggalkan Indonesia Menuju Singapura Sejak 13 Mei 2025

"Kalau terkait Jurist Tan, red notice sudah diteruskan ke Interpol," ujar Anang dikutip, Rabu (20/8/2025).

"Kami sudah ke Interpol, dari Interpol tinggal dikirim ke Lyon. Apakah sudah dikirim ke Lyon. Kalau dari sana di-approve, mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota," ujarnya.

Menurut Anang, setelah diteruskan ke Lyon dan dihubungkan ke negara-negara anggota, harapannya ada kerja sama internasional untuk membantu pencarian Jurist Tan.

"Tinggal negara-negara anggota. Setelah dihubungkan, semoga-semoga negara-negara anggota banyak yang peduli. Tapi kan tidak ada terikat mereka, tergantung kedaulatan hukum masing-masing," katanya.

Selain itu, Anang juga menegaskan fokus penyidikan masih pada penanganan empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, termasuk Jurist Tan yang merupakan eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan Interpol Proses Penerbitan Red Notice untuk Jurist Tan

Tiga lainnya adalah Konsultan Ibrahim Arief (IA), Direktur SMP Kemendikbud Ristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih (SW).

"Kalau terkait dengan Chromebook yang penanganan itu, ya sementara kan fokus dulu keempat tersangka, ya JT dan kawan-kawan," kata Anang.

"Kalau terkait pemeriksaan Nadiem Makarim sampai sekarang belum terinformasi ada lagi," paparnya.

Paspor Jurist Tan Telah Dicabut

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik Jurist Tan.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa pencabutan paspor milik Jurist Tan sudah dilakukan pihaknya sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan dari Kejagung.

"(Paspor Jurist Tan sudah dicabut) sejak tanggal 4 Agustus sesuai permintaan Kejagung RI," ujar Agus, Rabu (13/8/2025).

Adapun Jurist Tan dalam hal ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Penetapan DPO terhadap Jurist Tan itu dikeluarkan Kejagung karena yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Jurist Tan sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung baik saat berstatus saksi hingga berstatus tersangka.

Imigrasi mencatat Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepergian Jurist Tan tersebut jauh sebelum ada panggilan Kejagung yang pertama pada Selasa (3/6/2025).

Jurist Tan ditetapkan menjadi tersangka  pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.

Empat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan