Pakar Hukum Pidana Sebut PK Tak Bisa Hentikan Eksekusi Silfester Matutina
Abdul Fickar Hadjar buka suara mengenai peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Silfester Matutina.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tampak hadir dalam persidangan.
Namun, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan, Silfester selaku pemohon PK tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025," kata I Ketut Darpawan, dalam persidangan, Rabu siang.
Selanjutnya, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada jaksa mengenai, apakah putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina sudah dijalani.
"Belum (pelaksanaan putusan kasasi), Yang Mulia," ucap jaksa.
Tak berselang lama, I Ketut Darpawan menyatakan, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang PK, pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
"Dengan demikian sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus (2025)," ucap Hakim Ketua.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten juga menyampaikan informasi serupa. Ia mengatakan, Silfester Matutina menderita sakit dada hingga membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari.
"Bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain (sakit dada) dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio, saat ditemui usai persidangan, Rabu.
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, sebagaimana aturan yang berlaku, sidang PK harus dihadiri secara langsung oleh pemohon.
"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji menilai, sidang PK ini sebagai momentum tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.
“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengeksekusi saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Ia meyakini bahwa Silfester yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan.
Hari Ini Sidang PK Silfester Matutina di PN Jaksel |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Sebut Sidang PK Silfester Matutina Besok Bisa Jadi Momentum Eksekusi |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan |
![]() |
---|
Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Jadi Menkopolhukam RI 2019-2024, Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Tangani Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.