Jumat, 22 Agustus 2025

DPR: Jika Usia Pensiun Guru Diubah dari 60 Jadi 65 Tahun, akan Ciptakan Banyak Pengangguran 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa batas usia pensiun guru sebaiknya tetap di angka 60 tahun. 

tangkapan layar
Anggota DPR Nasir Djamil menyampaikan keterangan secara daring dalam sidang lanjutan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa batas usia pensiun guru sebaiknya tetap di angka 60 tahun. 

Menurut DPR, kebijakan tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan proses regenerasi tenaga pendidik di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR Nasir Djamil dalam sidang lanjutan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2025).

Nasir mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diperkirakan mencapai 3,43 juta orang pada periode 2023–2025. 

Sementara itu, Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2023 menunjukkan bahwa 51,95 persen tenaga pengajar berasal dari generasi Y atau milenial, yang umumnya berusia antara 36 hingga 40 tahun.

“Artinya, mayoritas guru saat ini masih memiliki masa kerja sekitar 26 tahun sebelum pensiun. Jumlah ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan lulusan sarjana yang mencapai 1,8 hingga 1,9 juta orang per tahun,” ujar Nasir.

Ia menekankan pentingnya regenerasi yang terencana dan bertahap, mengingat potensi besar lulusan pendidikan dari perguruan tinggi. 

Berdasarkan data Statistik Pendidikan Tinggi 2020 dari DataBoks, terdapat 29.413 program studi di Indonesia, dengan 6.032 di antaranya atau sekitar 21?rada di bidang ilmu pendidikan.

“Jika usia pensiun guru diperpanjang menjadi 65 tahun, maka akan terjadi kontradiksi dengan realitas tingginya jumlah lulusan pendidikan. Ini bisa menghambat regenerasi dan meningkatkan angka pengangguran di kalangan lulusan baru,” tegasnya.

Baca juga: Putusan MK Longgarkan Aturan, LPSK Dorong Korban Terorisme Segera Klaim Kompensasi

Di sisi lain, gugatan terhadap ketentuan usia pensiun guru diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang. 

Ia menjadi pemohon dalam perkara 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Sri berpendapat bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial antara dua profesi yang sama-sama berperan penting dalam dunia pendidikan.

Ia menyoroti dampak administratif dan psikologis dari pemensiunan guru di usia 60 tahun, terutama di tengah kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. 

Menurut Sri, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Melalui gugatannya, Sri meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur usia pensiun guru bertentangan dengan UUD 1945. 

Ia berharap usia pensiun guru dapat disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan