Jumat, 22 Agustus 2025

DPR Sebut Daya Konsentrasi dan Fisik Guru Menurun di Atas 60 Tahun, Tidak Efektif Mengajar

DPR RI menegaskan bahwa penetapan batas usia pensiun guru pada 60 tahun bukanlah bentuk diskriminasi,

tangkapan layar
Anggota DPR Nasir Djamil menyampaikan keterangan secara daring dalam sidang lanjutan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penetapan batas usia pensiun guru pada 60 tahun bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan kebijakan yang proporsional untuk menjaga mutu pendidikan dan mendorong regenerasi tenaga pendidik.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR Nasir Djamil dalam sidang lanjutan perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2025).

“Usia 60 tahun umumnya sudah tergolong lanjut. Pada fase ini, kemampuan konsentrasi dan daya tahan fisik cenderung menurun, yang tentu berdampak langsung pada efektivitas proses belajar-mengajar,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, khususnya di jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, peran guru sangat krusial.

Guru tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator perkembangan emosional, sosial, dan motorik anak. Oleh karena itu, dibutuhkan kesabaran tinggi dan energi fisik yang memadai.

“Secara rasional, usia di atas 60 tahun bukanlah usia ideal untuk menjalankan peran sebagai guru aktif di jenjang pendidikan formal tersebut,” lanjutnya.

Nasir menambahkan, kebijakan batas usia pensiun guru harus dilihat sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan sekaligus mengoptimalkan sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 3,4 juta guru di Indonesia, dan mayoritas masih berada dalam usia produktif.

Sementara itu, setiap tahun hampir dua juta lulusan sarjana pendidikan membutuhkan akses terhadap lapangan kerja.

“Perbedaan pengaturan usia pensiun antara guru dan dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan bentuk perlakuan yang wajar dan proporsional. Hal ini disusun berdasarkan beban kerja dan kompleksitas tugas masing-masing profesi,” tegas Nasir.

Baca juga: Sri Mulyani Jadi Korban Deepfake soal Guru Beban Negara, Apa Itu Deepfake? Cek Cara Mendeteksinya

Guru Gugat Perbedaan Usia Pensiun

Perkara ini diajukan oleh Sri Hartono, guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang. Ia menggugat ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen, dengan alasan bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sri, perbedaan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Ia menilai, pemensiunan guru di usia 60 tahun berdampak secara administratif maupun psikologis, terutama bagi guru yang masih produktif dan berpengalaman.

Sri juga menyoroti masih adanya kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Menurutnya, pensiun dini bagi guru justru bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Dalam petitumnya, Sri meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan