Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR
Inosentius diajukan DPR sebagai calon tunggal hakim MK pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menegaskan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul bukan hasil titipan DPR.
Inosentius diajukan DPR sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
"Jadi kalau titipan bukan titipan lagi, ini memang calon kami," kata Habiburokhman seusai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan calon hakim MK.
"Anda baca tadi ya di ketentuan di UU MK, ini calon yang disusukan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR. Jadi sudah sesuai dengan UU MK," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, mekanisme rekrutmen aktif yang digunakan, termasuk pendekatan langsung kepada calon potensial merupakan hal lazim dalam penjaringan pejabat publik.
Dia juga menyebut bahwa metode talent scouting atau perekrutan aktif merupakan praktik umum yang juga diterapkan dalam proses seleksi calon di lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).
"Mencari orang-orang, tokoh-tokoh yang punya kapasitas, yang punya kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut. Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar," ungkapnya.
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal yang diajukan DPR untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Arief, yang menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR sejak 2010, akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang saat genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, usia tersebut merupakan batas akhir masa jabatan hakim konstitusi.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada DPR beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan, pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Biodata Singkat Inosentius Samsul
Inosentius Samsul tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026.
Pendidikan :
- S1 Hukum – Universitas Gadjah Mada (UGM)
- S2 Hukum Ekonomi – Universitas Tarumanegara
- S3 Hukum Ekonomi – Universitas Indonesia
Karier :
- Staf Setjen DPR RI (1990–1995)
- Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)
- Kepala Pusat Perancangan UU (2015–2020)
- Kepala Badan Keahlian DPR RI (2020–2025)
- Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Mei 2025.
Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Visi Misi Inosentius Samsul |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Tegaskan MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.