RUU Perampasan Aset
Jadi Sorotan Publik, Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Bakal Rampung Tahun Ini
DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa rampung dibahas pada tahun ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menegaskan, pihaknya targetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa rampung dibahas pada tahun ini.
Sudding merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih menjadi anggota DPR mewakili Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng). Wilayah ini mencakup kabupaten dan kota seperti Palu, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan sekitarnya.
Sudding menjelaskan, terkait RUU Perampasan Aset, beleid yang akan menjadi payung hukum dari upaya pemberantasan korupsi itu sudah lama menjadi sorotan publik.
Target yang sama juga diberlakukan untuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kini prosesnya tengah bergulir di Komisi III DPR.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025).
Akan tetapi kata Sudding, pihaknya akan memprioritaskan dahulu pengesahan RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset.
Pasalanya, RKUHAP akan menjadi acuan bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," kata Sudding.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali kapan akan digarap.
Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.
Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.
Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.
RUU Perampasan Aset
| PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
|---|
| Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
|---|
| Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
|---|
| Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
|---|
| Guru Besar UNM Prof Harris Menilai Ada 5 Pasal Mengandung Multitafsir di RUU Perampasan Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.