Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Komisi III DPR bisa saja menyetujui seluruh nama calon hakim agung, hanya meloloskan sebagian atau bahkan menolak semuanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi menuntaskan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).
Total ada 16 kandidat yang mengikuti proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan hasil fit and proper test akan segera dibawa ke rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.
“Alhamdulillah Komisi III sudah menyelenggarakan fit and proper test untuk para calon hakim agung dan calon hakim ad-hoc di Makamah Agung Republik Indonesia,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, rapat pleno menjadi forum penentuan nasib para calon tersebut.
Komisi III DPR bisa saja menyetujui seluruh nama, hanya meloloskan sebagian atau bahkan menolak semuanya.
“Jadi mudah-mudahan saja besok ada kabar baik bagi calon-calon hakim tersebut apakah mereka akan lolos dan kemudian menjadi hakim agung atau menjadi hakim ad-hoc di Makamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sebanyak 13 calon hakim agung berasal dari berbagai kamar, sedangkan 3 lainnya merupakan calon hakim ad hoc.
Berikut daftar lengkapnya:
Kamar Pidana:
1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
| Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Desak Kejagung Usut Kasus Eks Kajari Jakbar Secara Pidana |
|
|---|
| Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas |
|
|---|
| Jangan Diberi Ampun, DPR Minta Kasus Ammar Zoni Jadi Pintu Masuk Bongkar Bandar dan Pengedar Narkoba |
|
|---|
| KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Terkait Kasus Suap MA |
|
|---|
| RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.