Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa
Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.
Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur sejak 19 September 2024.
Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek telah dihentikan (SP3) setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Rudy pada Senin (25/8/2025) mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.