Jumat, 22 Agustus 2025

Hindari Kamera, Tersangka Korupsi Rudy Ong Chandra Merangkak di Gedung KPK Setelah Dijemput Paksa

Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUDY ONG CHANDRA — Pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) dijemput paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025) malam. Ia memilih merangkak untuk menghindari sorot kamera. 

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Budi.

Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur sejak 19 September 2024. 

Kasus ini juga menjerat mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania. 

Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek telah dihentikan (SP3) setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Rudy pada Senin (25/8/2025) mendatang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan