Kamis, 21 Agustus 2025

Indonesia Tak Ikuti Langkah Singapura Setarakan Vape dengan Narkoba, BNN Fokus pada Pengawasan

Pemerintah Indonesia memilih pendekatan berbeda dari Singapura dalam menyikapi penggunaan vape. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Gita Irawan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom saat ditemui di Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025). Marthinus Hukom merespons PM Singapura Lawrence Wong yang melarang penggunaan vape setelah ditemukan penyalahgunaan zat adiktif etomidate di dalamnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memilih pendekatan berbeda dari Singapura dalam menyikapi penggunaan vape

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa Indonesia tidak berencana melarang vape secara menyeluruh, melainkan fokus pada pengawasan dan pemisahan antara penggunaan yang sah dan penyalahgunaan.

“Yang ingin saya tekankan, bukan soal melarang. Tapi kita harus bisa membedakan mana vape yang memang digunakan untuk merokok dan mana yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kejahatan,” ujar Hukom saat ditemui di Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, zat seperti ketamin dan etomidate yang kerap disalahgunakan melalui vape dikategorikan sebagai psikotropika di Indonesia, bukan narkotika. 

Ia juga menyoroti bahwa vape kini telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat, sebagai alternatif dari rokok konvensional.

Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN telah menginstruksikan seluruh Kepala BNN Provinsi agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran vape, khususnya yang mengandung zat adiktif. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan liquid vape yang beredar tidak mengandung zat berbahaya.

“Kami telusuri produksi vape yang murni untuk rokok dan yang telah dimodifikasi dengan zat adiktif,” jelas Hukom.

Ia menambahkan, BNN juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memperketat jalur masuk produk vape ke Indonesia, guna menutup celah bagi pelaku kejahatan.

Baca juga: Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif

Sebelumnya, Pemerintah Singapura mengambil langkah ekstrem dengan menyetarakan penggunaan vape yang mengandung zat adiktif dengan kasus narkoba. 

Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa vape yang mengandung etomidate akan dikenai hukuman berat, termasuk denda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 25,2 juta.

Dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8/2025), PM Wong menegaskan bahwa bahaya utama terletak pada kandungan dalam vape, bukan alatnya. “Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Laporan resmi menyebutkan bahwa etomidate ditemukan pada satu dari tiga pengguna vape di Singapura. 

Efeknya cukup mengkhawatirkan—pengguna terlihat sempoyongan, linglung, dan tidak menyadari lingkungan sekitar.

Lebih buruk lagi, alat vape yang mengandung zat ini sulit dikenali karena bentuknya menyerupai benda sehari-hari seperti flashdisk, pena, atau rokok tradisional.

Dengan kebijakan ini, Singapura berharap dapat melindungi generasi muda dari paparan zat adiktif berbahaya dan menutup celah penyalahgunaan vape sebagai media penyebaran narkotika.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan