Kasus Suap Ekspor CPO
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’
Djuyamto sempat kaget saat diberi uang Rp3,9 miliar oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta.
Jaksa menyebut bahwa Arif tidak hanya menerima suap, tetapi juga aktif mengatur susunan majelis hakim agar hasil sidang sesuai dengan skema yang telah dirancang.
Tiga korporasi yang terlibat sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis:
PT Wilmar Group, yang menaungi lima anak perusahaan—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
PT Musim Mas Group, konglomerasi sawit global yang mencakup entitas seperti PT Musim Mas, Inter-Continental Oils & Fats (ICOF), Musim Mas Holdings Pte. Ltd., dan unit produksi lainnya, dituntut membayar Rp4,8 triliun.
Permata Hijau Group (PHG), yang terdiri dari perusahaan seperti PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Victorindo Alam Lestari, dituntut membayar Rp937,5 miliar.
Total kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO yang melibatkan ketiga grup korporasi tersebut mencapai Rp17,7 triliun.
Namun, alih-alih divonis membayar uang pengganti, ketiganya justru memperoleh vonis lepas dari majelis hakim yang diduga telah diatur secara sistematis oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.
Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Korupsi Minyak Goreng
Djuyamto
kasus CPO
Muhammad Arif Nuryanta
Wilmar Group
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus Suap Ekspor CPO
Terungkap di Persidangan, Kantor Hukum Ariyanto Bakri Terima Rp24,4 Miliar dari Tiga Korporasi Sawit |
---|
Musim Mas Pilih Law Firm Ariyanto Bakri Tangani Kasus CPO, Dinilai Berpeluang Dapat Vonis Onslag |
---|
Wilmar Group Bantah Ada Pelicin Rp 60 Miliar untuk Urus Perkara CPO |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Jaksa Hadirkan Legal Wilmar, Musimas dan Permata Hijau Group |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.