Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’

Djuyamto sempat kaget saat diberi uang Rp3,9 miliar oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SUAP VONNIS LEPAS - Tersangka sekaligus mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Djuyamto saat digiring petugas ketika hendak dilakukan pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung beberapa waktu lalu. Dari tangan Djuyamto, Kejagung berhasil menyita uang sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus vonis lepas perkara ekspor CPO. 

Jaksa menyebut bahwa Arif tidak hanya menerima suap, tetapi juga aktif mengatur susunan majelis hakim agar hasil sidang sesuai dengan skema yang telah dirancang.

Tiga korporasi yang terlibat sebelumnya dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis:

PT Wilmar Group, yang menaungi lima anak perusahaan—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

PT Musim Mas Group, konglomerasi sawit global yang mencakup entitas seperti PT Musim Mas, Inter-Continental Oils & Fats (ICOF), Musim Mas Holdings Pte. Ltd., dan unit produksi lainnya, dituntut membayar Rp4,8 triliun.

Permata Hijau Group (PHG), yang terdiri dari perusahaan seperti PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Victorindo Alam Lestari, dituntut membayar Rp937,5 miliar.

Total kerugian negara akibat korupsi ekspor CPO yang melibatkan ketiga grup korporasi tersebut mencapai Rp17,7 triliun. 

Namun, alih-alih divonis membayar uang pengganti, ketiganya justru memperoleh vonis lepas dari majelis hakim yang diduga telah diatur secara sistematis oleh terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melakukan penyelidikan lanjutan.

Hasilnya, tiga hakim PN Jakpus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan