Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah
Kejaksaan Agung menetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi minyak mentah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 'Raja Minyak' Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU sudah dilakukan pihaknya sejak 11 Juli 2025.
"Sudah sejak 11 Juli 2025," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
Adapun terkait keterlibatan Riza Chalid dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah berhembus saat Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
Baca juga: Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid
"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.
Anang pun menegaskan, ke depan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.
Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir
"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," ucapnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi
Penetapan tersangka terhadap Riza Chalid setelah pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Riza Chalid dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Dalam kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun.
Berikut deretan tersangka kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut:
1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023
2. Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014
3. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018
4. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping,
6. Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020
7. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
9 tersangka lainnya kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka ini adalah:
10. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
11.Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
12. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
13.Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
14.Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
15. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
16. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
17. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
18. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.