OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Apa Itu Sertifikasi K3? Mengapa Bisa Jadi Objek Transaksi Haram Berujung OTT KPK?
Publik bertanya, apa itu sertifikasi K3? mengapa bisa jadi objek transaksi haram yang berujung pada OTT Wamenaker Noel.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini tidak kaleng-kaleng, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring dalam operasi senyap pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Immanuel Ebenezer atau Noel diduga terlibat kasus pemerasan sertifikasi K3.
Kasus ini sangat disorot, mengingat sertifikasi K3 sangat krusial bagi dunia kerja.
Ditambah lagi barang bukti yang disita KPK nilainya fantastis, mulai dari mobil hingga motor mewah.
Publik pun banyak bertanya, apa itu sertifikasi K3?
Mengapa ia bisa menjadi objek transaksi haram yang berujung pada OTT?
Baca juga: Wapres Gibran Buka Suara Soal OTT Wamenaker Noel: Hormati Independensi KPK
Memahami pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menjadi kunci untuk melihat betapa berbahayanya praktik korupsi di sektor ini.
Berikut ulasan tentang apa itu sertifikasi K3 di Indonesia.
Mengenal Sertifikasi K3
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah sebuah sistem dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuannya sangat mulia, yaitu melindungi setiap tenaga kerja agar selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di lingkungan kerja.
Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca juga: Kaesang soal Wamenaker Noel Ditangkap KPK: Harusnya Berikan Sebanyaknya untuk Rakyat Bukan Merampas
Sertifikasi K3 adalah bukti pengakuan atau sertifikat yang diberikan kepada perusahaan, individu (ahli K3), atau sistem manajemen.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar kelayakan K3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bagi perusahaan, memiliki sertifikasi Sistem Manajemen K3 (SMK3) seringkali menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender-tender besar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.