Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

Anas & Noel pernah berjanji ekstrem soal antikorupsi. Kini keduanya terseret kasus, jadi sindiran publik soal retorika dan kekuasaan.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dua tokoh politik, Anas Urbaningrum dan Noel, terseret kasus korupsi setelah pernah berjanji ekstrem: digantung di Monas dan dihukum mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Noel menyampaikan janji tersebut pada Minggu, 13 Desember 2020, saat isu perombakan kabinet Presiden Jokowi berkembang. 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua JoMan, ia mendesak agar calon menteri menandatangani pakta integritas yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti korupsi.

Dalam pernyataannya, Noel berkata:

“Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi.” “Berani nggak kita sama-sama bikin pakta integritas. Kalau nipu rakyat hukum mati, kalau korup hukum mati.”

Ironisnya, pernyataan tersebut kini kembali viral di media sosial setelah dirinya sendiri terjerat kasus korupsi.

Namun, Noel bukan satu-satunya pejabat yang pernah mengucap janji tidak korupsi namun bertolak belakang dengan kenyatannya. 

Noel vs Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

Janji

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas” Disampaikan pada 9 Maret 2012 saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

Fakta

Terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, divonis 8 tahun penjara.

Immanuel Ebenezer (Noel)

Janji

“Saya siap dihukum mati jika korupsi saat jadi pejabat negara.” — Diucapkan pada Desember 2020 saat menjabat Ketua Relawan Jokowi Mania.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan