Jumat, 22 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

Anas & Noel pernah berjanji ekstrem soal antikorupsi. Kini keduanya terseret kasus, jadi sindiran publik soal retorika dan kekuasaan.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dua tokoh politik, Anas Urbaningrum dan Noel, terseret kasus korupsi setelah pernah berjanji ekstrem: digantung di Monas dan dihukum mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Dua tokoh politik Indonesia, Anas Urbaningrum dan Immanuel Ebenezer alias Noel, pernah menggemparkan publik dengan janji ekstrem antikorupsi.

Satu siap digantung di Monas, satu rela dihukum mati jika terbukti korupsi.

Namun waktu membuktikan lain. Anas divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang, sementara Noel kini terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Janji mereka yang dulu dielu-elukan kini menjadi bahan sindiran publik, menyoroti betapa retorika moral bisa runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sejak Juli 2023.

Ia dikenal luas karena pernyataan kontroversialnya terkait komitmen antikorupsi.

Anas mengucapkan janji gantung di Monas pada 9 Maret 2012.

Ketika itu, dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Anas menanggapi tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Pernyataan tersebut menjadi viral dan terus diingat publik, terutama setelah Anas terbukti bersalah dalam kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2014 terkait kasus korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang. 

Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 7 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2015.

Namun, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 memotong hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). 

Sementara itu, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang pernah lantang menyuarakan hukuman mati bagi koruptor, kini justru terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelum menjadi Wamen, Noel adalah seorang aktivis politik dan mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan). Ironisnya, Noel sebelumnya berjanji siap dihukum mati jika terbukti korupsi saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Penangkapan ini memicu sorotan tajam publik dan politisi, yang mempertanyakan konsistensi antara ucapannya dan tindakan yang kini menyeretnya ke pusaran kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 terhadap sejumlah perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan