Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Gantung di Monas vs Hukuman Mati: Janji Antikorupsi Anas dan Noel yang Berujung di KPK

Anas & Noel pernah berjanji ekstrem soal antikorupsi. Kini keduanya terseret kasus, jadi sindiran publik soal retorika dan kekuasaan.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Dua tokoh politik, Anas Urbaningrum dan Noel, terseret kasus korupsi setelah pernah berjanji ekstrem: digantung di Monas dan dihukum mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ditangkap oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lokasi OTT: Jakarta.

Jumlah orang yang diamankan: 14 orang, termasuk Noel dan beberapa pejabat eselon II Kemenaker.

Modus Dugaan Korupsi

Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sertifikasi K3 merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk memenuhi standar keselamatan kerja.

Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Barang Bukti

KPK menyita 22 kendaraan mewah, termasuk:

Nissan GTR

BMW

Hyundai Palisade

Mitsubishi Pajero Sport

Jeep

Vespa

Motor sport Ducati

Selain kendaraan, KPK juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Status Hukum

KPK telah melakukan gelar perkara (ekspose) pada Kamis malam, 21 Agustus 2025. Noel dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara dan kronologi OTT dalam konferensi pers.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PDI-P Minta Noel Konsisten dengan Ucapan dan Janjinya yang Siap Dihukum Mati Jika Korupsi, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan