Dugaan Korupsi Dana CSR
Janji Bongkar Kasus yang Seret Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Bawa Bukti Apa ke KPK?
Selebgram Lisa Mariana pastikan hadiri pemeriksaan di KPK, janji bongkar kasus yang seret Ridwan Kamil di dugaan korupsi pengadaan iklan BUMD Jabar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana diagendakan menjalani pemeriksaan dengan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat pada Jumat (22/8/2025).
Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan mengatakan kliennya dipastikan akan hadir dalam pemanggilan ini.
"Ya hadir aja karena kan cuma sebatas saksi jadi kami juga belum tahu," kata John saat dihubungi, Jumat.
Dalam hal ini, Lisa Mariana sebelumnya mengancam bakal membongkar semuanya saat pemeriksaan di kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di KPK.
Hal ini sebagai bentuk kekecewaannya setelah polisi mengungkap jika hasil tes DNA anaknya berinisial CA dengan Ridwan Kamil non-identik.
Meski begitu, John mengaku pihaknya tak membawa bukti apapun dalam pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Terungkap, Lita Gading Ingatkan Dampak Psikologis Anak
"Kayaknya belum (bawa bukti) deh ya, karena kan baru pemanggilan awal jadi kan mungkin lebih jelas kita nunggu arahan dari sana seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari penggelembungan biaya proyek iklan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Lisa Mariana, yang dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025, bertujuan untuk mendalami apa yang ia ketahui terkait konstruksi perkara tersebut.
Ia menegaskan, pemanggilan ini adalah langkah penting untuk mengungkap dan menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
"Kami ingin telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami apakah Lisa mengetahui aliran dana non-budgeter yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebutkan bahwa dana non-budgeter ini berasal dari selisih biaya proyek iklan yang digelembungkan.
Misalnya, biaya yang dipertanggungjawabkan 20, padahal harga aslinya 10, sehingga ada sisa 10 yang digunakan sebagai dana non-budgeter.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Non-Budgeter Hasil Korupsi Iklan ke Ridwan Kamil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.