Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Rincian Dana yang Diterima Para Tersangka Pemerasan K3 Kemnaker, Wamenaker Dapat Jatah Berapa?

KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
OTT KPK DI KEMNAKER - Tangkapan layar saat KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dalam kasus pemerasan K3 di Kemnaker dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan untuk pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang turut menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.

Noel sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Rabu (20/8/2025) malam di Jakarta dan kini sudah resmi mengenakan rompi berwarna oranye dengan tangan diborgol saat turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya Noel, beberapa orang juga terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Dalam konferensi pers, Setyo pun telah mengumumkan total ada 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

KPK sebelumnya mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEN, dan MM" ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp81 miliar dan praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun, KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

"Adapun konstruksi perkaranya, atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP."

"Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar," ungkap Setyo, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setyo kemudian menjelaskan rincian dana yang diterima oleh sejumlah tersangka dari kasus pemerasan tersebut.

IBM, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan K3 2022-2025

IBM diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara, uang tersebut digunakan IBM untuk keperluan pribadi, seperti belanja hingga DP rumah.

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka & Ditahan, Diduga Terima Jatah Uang Korupsi Rp3 Miliar

Selain itu, juga untuk disetorkan tunai kepada tersangka lainnya, yakni GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini dan HS, Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025.

"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara, uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya," jelas Setyo.

"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3," tambahnya.

GAH, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian K3 2022 sampai saat ini

Selanjutnya, yakni GAH, diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan