Minggu, 24 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Immanuel Ebenezer Tak Diakui sebagai Kader, Politisi Gerindra: Dia Nggak Paham Instruksi Prabowo

Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai, Noel gagal memahami instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi.

Tribunnews.com/Jeprima
NOEL JADI TERSANGKA - Dalam foto: Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (kanan, berkacamata) bersama tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3, Jumat (22/8/2025), di Gedung KPK Jakarta. Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai, Noel gagal memahami instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer bukan kader partainya.

Pernyataan ini dilontarkan Hendarsam tak lama setelah Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendarsam juga menilai, Noel gagal memahami instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi.

Noel terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Adapun sertifikasi K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja, yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.

Noel diumumkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, Noel diduga kecipratan Rp3 miliar dari total aliran dana haram senilai Rp81 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Selain itu, Noel mendapat motor gede merek Ducati, tetapi belum disertai kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.

Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah menaikkan tarif sertifikasi K3 yang aslinya hanya sebesar Rp275.000, sehingga para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan Kader Partai Gerindra, Noel Tak Pernah Ikut Diklat

Hendarsam Marantoko kembali menegaskan bahwa Noel bukanlah kader Partai Gerindra, apalagi jika melihat track record-nya.

Baca juga: KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari Nyanyian Irvian Bobby Mahendro

Yakni, dari pendukung Jokowi dan mendirikan organisasi Jokowi Mania (Joman), lalu mendukung Ganjar Pranowo hingga akhirnya beralih ke Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.

Menurut Hendarsam, Noel juga tidak mengikuti sejumlah pendidikan dasar sehingga tidak bisa disebut kader.

"Dia [Noel] bukan kader partai, ya. Sebenarnya ini sudah pernah ditanyakan ke saya, kemarin lah. Jadi saya pengin menegaskan dulu dari sisi track record seorang Noel," ujar Hendarsam, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (22/8/2025).

"Nah kalau kita bicara masalah kader partai, terminologi sebagai seorang kader partai itu orang yang dibina, yang dididik untuk kemudian diorbitkan. Nah, kami menjalani itu," katanya.

"Saya kader organik partai, sudah kurang lebih 14 tahun di partai. Kita mengalami proses pendidikan dasar, diklat segala macam di Hambalang. Kemudian kita ikut Rapimnas, kita ikut Rakernas dan lain sebagainya," tambahnya.

"Sejauh ini saya tidak pernah melihat Noel ada di situ. Kita tahu ya, kan track record Noel adalah saat itu dia adalah pendukung Jokowi, mendirikan organisasi Jokowi Mania, kemudian Ganjar Pranowo Mania. Kemudian, karena dengan berbagai dinamikanya dia kemudian ke Prabowo, membuat Prabowo Mania," paparnya.

"Jadi dari sisi itu, sebenarnya saya, mewakili kader tapi tidak mewakili institusi partai. Kami dari kader, suara partai tidak pernah kami mengakui Noel sebagai kader Gerindra," imbuhnya.

Hendarsam pun menegaskan, dirinya tak keberatan jika dianggap tidak mau terlibat atau dikaitkan dengan Noel yang kini terjerat kasus pemerasan sertifikasi K3 lantaran tidak menganggapnya sebagai kader Partai Gerindra.

"Ini mungkin ya dianggap sebagian orang, 'Wah Hendarsam pengin cuci tangan.' Ya, boleh-boleh saja berpendapat seperti itu, tapi ini adalah suara kami, para kader," tegas Hendarsam.

Ia menyebut, bahwa Noel hanya numpang nyaleg, alias memanfaatkan Partai Gerindra, tanpa memiliki komitmen penuh terhadap partai, untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).

"Makanya saya bilang ya kemarin dia nyaleg dari partai. Ya itu namanya numpang nyaleg," katanya.

"Saya anggap dia numpang nyaleg saja, karena ya itu hal yang biasa dalam partai. Numpang nyaleg, kemudian hilang itu hal yang biasa," sambung Hendarsam.

Baca juga: Istana Pastikan Semua Kementerian Berjalan Lancar Meski Wamenaker Terjaring OTT KPK

Tidak Bisa Memahami Instruksi Prabowo

Hendarsam juga menilai, Noel gagal memahami instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang notabene merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

Menurutnya, kader organik sudah tahu betul karakter Prabowo yang tegas bicaranya.

Prabowo sendiri sudah berulangkali dengan tegas mengingatkan kader-kader partainya untuk menghindari praktik korupsi.

Bahkan, jika ada kader partai yang terlibat perkara hukum, Prabowo menegaskan tidak akan memberi perlindungan.

Lalu, Hendarsam menilai, Noel tidak bisa memahami instruksi Prabowo agar kader partainya tidak korupsi, karena Noel bukan kader organik Partai Gerindra.

"Khusus untuk kader Partai Gerindra, terutama kader organik ya, kan ada kader yang organik dan nonorganik... Nah untuk kader organik sebenarnya kita sudah sama-sama tahulah bagaimana alam pikir Pak Prabowo," tutur Hendarsam.

"Kalau beliau ngomong A, ya A, dan tidak ada tebang pilih bahwa pernah ada Partai Gerindra yang juga tersangkut masalah hukum, kita tidak pernah melakukan pembelaan. Malahan, kita mengkoreksi itu ke dalam," jelasnya.

"Jadi, hal tersebutlah yang harusnya menjadi spirit dan itu kan kembali lagi kepada para kader-kader yang ditempatkan di eksekutif, di legislatif, untuk menerjemahkan itu," ujarnya.

"Nah Noel tidak bisa menterjemahkan itu karena apa yang disampaikan Pak Prabowo nyampai di kuping tidak tapi sampai tidak sampai di hatinya," lanjut Hendarsam.

Peran Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer sejatinya mengetahui adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Namun, Noel membiarkan pemerasan tersebut. Bahkan meminta jatah dari praktik lancung tersebut.

“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Nama 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3:

  1. Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker), Immanuel Ebenezer alias Noel
  2. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro
  3. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker RI, Gerry Adita Herwanto Putra
  4. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Subhan
  5. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker RI, Anitasari Kusumawati
  6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Fahrurozi
  7. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Hery Sutanto
  8. Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri
  9. Koordinator, Supriadi 
  10. Pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila 
  11. Pihak dari PT KEM Indonesia, Miki Mahfud 

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, yakni terhitung dari 22 Agustus - 10 September 2025.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan