Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro

Nama Noel muncul setelah Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai otak pemerasan sertifikat K3 "bernyanyi" di hadapan penyidik.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENANGKAPAN WAMENAKER - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkap bahwa penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang ditangkap lebih dulu. 

Meskipun Noel telah membantah dirinya terjaring OTT dan melakukan pemerasan, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sosok Irvian Bobby Mahendro 

Jabatan terakhirnya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025).

Irvian memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

Irvian sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3.

Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.

Daftar Tersangka

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan