OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Noel Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Waketum Projo Tak Sepakat jika Diberi Amnesti
Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, tak sepakat jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
Ia menekankan, sejak awal pemerintah telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."
"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.
Menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, Prabowo sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujarnya.
Permintaan Noel
Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Pukul 16.42 WIB, sebelum memasuki mobil tahanan di depan pintu masuk Gedung KPK, Noel mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.