Selasa, 26 Agustus 2025

Ibadah Haji 2026

Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus

Wamensesneg menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang haji telah selesai dilakukan hari ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Igman Ibrahim
RAPAT RUU HAJI- Wamensesneg, Bambang Eko saat ditemui usai rapat RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Bambang Eko Suhariyano menyampaikan bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam revisi undang-undang haji telah selesai dilakukan hari ini.

“Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini,” kata Bambang Eko saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Bambang Eko menyebut setelah penyelesaian DIM RUU Haji, rapat akan dilanjutkan pada esok hari dengan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin). 

Baca juga: Rapat RUU Haji Digelar Tertutup, DPR: Ada Hal-Hal Krusial Dibahas

“Besok kita akan ngurusin Timus Timsin. Besok Timus Timsin. Sehingga kemudian kita akan lihat lagi di situ kesesuaian dan sebagainya. Itu saja,” jelasnya.

Namun ia menegaskan penyelesaian DIM belum berarti nomenklatur selesai. 

“Belum juga. Besok kita akan lihat ada kesesuaian atau tidak. Kalau tidak ada kesesuaian, nanti kita akan lapor lagi ke Panja,” katanya.

Ia juga mengakui terjadi banyak perdebatan dalam pembahasan DIM, terutama terkait soal batas usia keberangkatan haji. Saat rapat tadi, disepakati bahwa minimal usia keberangkatan haji turun dari 18 tahun menjadi 13 tahun atau sudah menikah.

“Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah,” paparnya.

Bambang turut menjelaskan perdebatan lain menyangkut petugas non-muslim dalam keberangkatan haji. Ia menegaskan hal itu hanya berlaku di embarkasi. 

“Non-muslim bukan petugas, itu kan embarkasi. Kalau embarkasi kan gak masalah. Embarkasi misalnya di Manado misalnya. Kemudian petugas embarkasinya non-muslim kan boleh juga,” jelasnya.

Baca juga: DPR Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Targetkan Pengesahan Pekan Depan

Sementara itu, terkait petugas haji daerah, Bambang memastikan tetap ada namun menggunakan kuota haji reguler. Meski begitu, ia menuturkan persentase petugas haji daerah belum ditetapkan.

“Itu prosentasenya gak ada. Tapi itu nanti akan diatur dalam peraturan menteri,” jelasnya.

Terkait rapat yang berlangsung tertutup, Bambang mengaku tidak mengetahui alasan pasti. 

“Saya gak ngerti. Saya tadi terlambat datang ya. Saya terlambat datangnya, karena tadi ada acara saya. Sehingga saya datang tadi, tentu saya juga kaget. Karena ada staff saya yang terlambat juga gak bisa masuk di atas itu,” pungkasnya.

Hari ini, Komisi VIII DPR RI rapat RUU Haji dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan kementerian lain yang berkaitan dengan masalah haji.

Baca juga: Petugas Haji di Wilayah Minoritas Muslim Disepakati Tak Harus Beragama Islam

Nantinya, RUU ini bakal diselaraskan dengan UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebagai informasi, RUU Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Saat ini, pemerintah dan DPR RI tengah mengebut pembahasan DIM dengan target disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin pembahasannya adalah potensi perubahan nomenklatur BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan