Jumat, 22 Agustus 2025

DPR Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Targetkan Pengesahan Pekan Depan

DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Chaerul Umam
RUU HAJI UMRAH - Komisi VIII DPR RI mengebut pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dalam rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Targetnya, RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR, khususnya bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), untuk memastikan jadwal pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

“Tanggal 26 Agustus sudah kami jadwalkan untuk pengesahan di Paripurna. Artinya, jika semua berjalan sesuai rencana, RUU ini akan resmi menjadi Undang-Undang,” ujar Marwan dalam rapat panitia kerja (panja) bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Komisi VIII mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut hari ini. 

Marwan menyebut, panja hanya memiliki waktu empat hari kerja untuk merampungkan seluruh pembahasan, yakni dari tanggal 22 hingga 25 Agustus.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Bakal Matangkan Nomenklatur Kementerian yang Atur Urusan Haji dan Umrah

“Kami sudah menyepakati tata cara pembahasan bersama ketua panja. Waktu yang tersedia sangat terbatas, jadi kami harus bekerja ekstra,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Marwan juga menyinggung soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. 

Ia menjelaskan bahwa Indonesia perlu segera memberikan uang muka untuk memesan lokasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Kalau tidak diblok sekarang, area itu bisa diberikan ke negara lain. Karena itu, kami menyetujui penggunaan uang muka untuk mengamankan area-area strategis di Saudi,” jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan