Ijazah Jokowi
Alasan UGM Tolak Buka Data Pendidikan Jokowi karena Dilindungi UU KIP
UGM tak buka data pendidikan Jokowi karena dilindungi UU KIP. Dokumen sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan tidak akan membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik.
Pihak kampus menyebut data tersebut termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi tersimpan rapi dan telah diserahkan kepada kepolisian untuk keperluan proses hukum.
UGM juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh alumni, bukan hanya untuk Presiden Jokowi.
Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah salah satu perguruan tinggi negeri tertua dan paling bergengsi di Indonesia. UGM didirikan di Bulaksumur, Yogyakarta pada 19 Desember 1949. Hingga kini tercatat ada 18 fakultas, 1 sekolah pascasarjana, dan 1 sekolah vokasi
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo mencuat sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan terus bergulir hingga masa kepresidenannya.
Isu ini kembali memanas pada Agustus 2025 setelah peluncuran buku Jokowi’s White Paper oleh tiga alumni UGM: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Poin-Poin yang Dipersoalkan Publik
Format dan desain ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan era 1980-an
Tanda tangan pejabat kampus yang dinilai tidak cocok dengan periode jabatan
Font skripsi yang disebut terlalu modern untuk tahun 1985
Lembar pengesahan skripsi yang dinilai tidak lengkap
Data alumni yang dianggap tidak sinkron dengan buku induk
UGM menegaskan bahwa, Jokowi resmi tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan UGM, lulus pada 5 November 1985 dan diwisuda pada 19 November 1985. Kampus memiliki dokumen otentik terkait proses pendidikan Jokowi, mulai dari registrasi, KKN, hingga wisuda.
Ijazah asli hanya dicetak sekali dan diberikan kepada Jokowi. UGM hanya menyimpan salinan, yang tidak dibagikan karena termasuk data pribadi.
Dokumen pendidikan Jokowi telah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum, dan tidak bisa dibuka ke publik karena dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UGM merilis siniar resmi berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO di kanal YouTube mereka.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa kampus tidak bertanggung jawab atas foto ijazah yang beredar di media sosial, karena hanya pemilik ijazah yang berhak menunjukkan dokumen tersebut.
"Ijazah itu kan tahun 1985 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (Jokowi). Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan," kata Ova dalam video berjudul #UGMMENJAWAB Ijazah Joko Widodo yang diunggah di kanal YouTube UGM, Jumat (22/8).
"Oleh karena itu, Universitas Gejah Mada, kita tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, piece of paper yang sudah ada di yang bersangkutan," ucap Ova.
Ova menekankan, UGM tidak bertanggungjawab dalam memastikan apakah foto-foto di media sosial tersebut adalah hasil jepretan dari ijazah asli yang dahulu diserahkan oleh kampus kepada Jokowi atau bukan.
"Kita tidak bertanggung jawab untuk itu," tegas Ova.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengatakan, adanya Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan kampus tak membuka data itu.
Sigit memastikan, kampus memiliki bukti jika Jokowi adalah lulusannya dan semua riwayat itu tercatat dalam dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.
“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025).
Siniar tersebut berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis di YouTube UGM.
Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Adapan sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian.
"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.
Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.
Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.
"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya yang asli, kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya.
Salinan ijazah itu, kata Sigit, juga tidak dibagikan kemana-mana karena merupakan bagian dari data pribadi.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro mengungkap jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya.
Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah.
Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM.
Mengapa Data Pendidikan Dilindungi UU KIP?
UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama UU ini adalah:
Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik
Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik
Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.
Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi.
Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:
Ada persetujuan tertulis dari pemilik data
Diperlukan untuk kepentingan hukum
Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:
Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan
Sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum
Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mengapa UGM Enggan Buka Data tentang Pendidikan Jokowi ke Publik? Ini Jawabannya,
Sumber: Tribun Jogja
Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Sindir Silfester Matutina Terpidana yang Masih Berkeliaran Bebas |
---|
Dokter Tifa Pamer Buku Jokowi's White Paper Saat Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya |
---|
Dokter Tifa Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi |
---|
Kuasa Hukum Yakin Roy Suryo Cs Lolos Jeratan Hukum: Jika Ada Tersangka, Terbukti Kriminalisasi |
---|
Roy Suryo Sebut Tidak Ada Berkas Pencalonan Jokowi Saat Pilkada Kota Solo, Ini Jawaban KPU |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.