Senin, 25 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

IM57+ Institute: Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer Sudah Seharusnya Ditolak Prabowo

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyampaikan permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer sudah seharusnya ditolak Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
WAMENAKER TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Lakso Anindito mengatakan permintaan amnesti dari Noel sudah seharusnya ditolak Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyampaikan permintaan amnesti dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer sudah seharusnya ditolak Presiden Prabowo Subianto.

Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lakso Anindito yang merupakan mantan penyidik KPK menyatakan langkah hukum amnesti sejatinya tidak tepat diminta pihak yang diduga bersalah.

"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," kata Lakso, dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara (Presiden) kepada individu atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politis.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Terjaring OTT Jadi Tamparan untuk Prabowo, ICW: Produk Bagi-bagi Kursi Kementerian

Lakso mengatakan, permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer alias Noel harus ditolak Prabowo, mengingat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian yang sama.

"Artinya ini adalah tindak pidana yang berulang dilakukan pada kementerian yang sama," ucapnya.

Selain itu, kata Lakso, amnesti yang telah diberikan kepada Hasto Kristiyanto telah menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Demokrat Nilai Tak Ada Alasan Presiden Beri Amnesti ke Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Ia menilai, apabila Presiden memberikan amnesti kepada Noel, hal itu bukan hanya mengulangi kesalahan yang sama tetapi juga dilakukan pada kementerian yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena berturut-turut melakukan korupsi dengan modus serupa.

Lakso pun mengatakan tindakan OTT adalah ciri khas KPK yang sudah lama hilang.

Sehingga, kata dia, KPK harus terus melanjutkan OTT jika ingin mengembalikan kepercayaan publik. 

Menurut Lakso, Presiden Prabowo harus memberikan dukungan penuh terhadap KPK dalam melakukan OTT.

Menurut dia, akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika lembaga antirasuah mulai kembali menunjukkan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik. 

"Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan antikorupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata. KPK telah mengawali dengan rangkaian OTT, inilah momentum yang harus disambut Presiden dengan menjadi pelindung bagi independensi KPK," ujarnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya sesaat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

Modus Pemerasan dan Identitas 11 Tersangka

Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.

Namun, harganya dibuat lebih mahal.

Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.

Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing atas nama:

  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
  2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
  3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
  7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
  9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
  10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
  11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan