Senin, 25 Agustus 2025

Kongres PDIP

Said Abdullah Mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim setelah Terpilih sebagai Pengurus DPP 2025–2030

Said Abdullah mundur dari Ketua DPD PDIP Jatim usai terpilih sebagai pengurus DPP 2025–2030, patuh pada aturan partai.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SAID ABDULLAH- Said Abdullah menyampaikan pengunduran diri sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur usai ditetapkan sebagai pengurus DPP periode 2025–2030. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD PDIP Jawa Timur. 

Langkah ini diambil setelah ia ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP periode 2025–2030, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai yang melarang rangkap jabatan struktural. 

Said menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan loyalitas terhadap arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sekaligus bagian dari konsolidasi organisasi menjelang Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia.

Said mengatakan, keputusan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap Anggaran Dasar partai hasil Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali, pada 2025, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan, anggota atau kader yang terpilih sebagai pengurus DPP tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural lain, baik di tingkat yang lebih tinggi maupun lebih rendah, kecuali atas keputusan khusus Ketua Umum.

"Saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDIP Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDIP," kata Said dalam siaran persnya, Sabtu (23/8/2025).

Said kini menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDIP. Ia menekankan, ketentuan pelarangan rangkap jabatan tersebut ditujukan agar setiap struktur partai dapat bekerja lebih fokus.

"Sehingga tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan," ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa DPP PDIP saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. 

Agenda tersebut bertujuan menjaring usulan struktur kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Usulan formasi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat DPC dan DPD disampaikan oleh kader di tingkat ranting, anak ranting, serta pengurus cabang dan provinsi. 

Struktur definitif nantinya akan ditetapkan melalui Konfercab dan Konferda yang dipimpin oleh DPP.

Oleh karena itu, Said menegaskan bahwa proses pemberhentian Ketua DPD PDIP yang merangkap jabatan sebagai Ketua DPP memang telah diatur Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. 

"Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media," ungkapnya.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan sejumlah Ketua DPD yang merangkap jabatan sebagai pengurus pusat periode 2025–2030. 

Selain Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, nama-nama lain yang turut diberhentikan antara lain Said Abdullah, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti.

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Anggaran Dasar PDIP pasca-Kongres VI di Nusa Dua, Bali, serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut disebutkan, anggota atau kader yang terpilih sebagai pengurus DPP tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural lain, baik di tingkat yang lebih tinggi maupun lebih rendah, kecuali atas keputusan khusus Ketua Umum.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Ia mengatakan, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua DPD.

"Saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Said dalam siaran persnya, Sabtu (23/8/2025).

Selain Said, Bambang Pacul sebelumnya menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Olly Dondokambey sebagai Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PDIP Bengkulu.

Menurut Said, ketentuan larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar pengurus partai di semua tingkatan dapat bekerja lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas.

"Sehingga tugas-tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan," ujarnya.

Ia menuturkan, DPP PDIP juga telah menyusun jadwal pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia.

"Untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi," tegasnya.

"Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan," ucap Said menambahkan.

Struktur baru di tingkat DPD dan DPC akan ditetapkan melalui forum Konferda dan Konfercab bersama DPP. 

Said menegaskan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

"Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan