Minggu, 21 September 2025

Kongres PDIP

Reaksi Internal Kader PDIP Terhadap Rangkap Jabatan Megawati Soekarnoputri

Megawati Soekarnoputri rangkap jabatan dengan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

|
Dokumentasi PDIP/ Monang Sinaga
PENGURUS DPP PDIP - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030 di arena Kongres VI PDIP, Sabtu (2/8/2025). Megawati Soekarnoputri rangkap jabatan dengan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres ke-6 PDI Perjuangan (PDIP) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali telah ditutup pada Sabtu (2/8/2025).

Pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menandai ditutupnya rangkaian kongres partai yang berlangsung sejak 1 Agustus 2025 itu.

Baca juga: Mencermati Rangkap Jabatan Megawati di Kepengurusan PDIP, Sampai Kapan Isi Posisi Sekjen?

Dalam kongres tertutup itu, Megawati Soekarnoputri kembali dikukuhkan jadi Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Megawati Soekarnoputri rangkap jabatan dengan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Profil Olly Dondokambey, Lagi-Lagi Dipercaya Megawati Kelola Uang PDIP, 4 Kali Jadi Bendum Partai

Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu organisasi, pemerintahan, atau perusahaan pada waktu yang bersamaan.

PDI Perjuangan adalah salah satu partai politik terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia.

Lalu bagaimana reaksi internal PDIP terhadap rangkap jabatan Megawati?

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, mengungkapkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tidak mungkin merangkap jabatan sebagai sekjen selama lima tahun dalam struktur kepengurusan partai.

Ribka mengatakan hal tersebut lantaran menjadi syarat agar strukutur kepengurusan PDIP periode 2025-2030 bisa disahkan oleh Kementerian Hukum.

Dia menilai ada aturan dari Kementerian Hukum yang tidak memperbolehkan adanya sosok yang merangkap jabatan dalam kepengurusan partai.

"Nggak, bisanya sudah dilengkapi ya. Kan nggak mungkin kasih ke Kumham belum ada Sekjen."

"Nggak ada lah (Megawati merangkap jabatan sebaga Ketua Umum dan Sekjen sepanjang 2025-203). Mungkin juga ada aturan di Kumham kan mesti harus strukturnya harus," katanya usai Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ribka juga tidak berkomentar banyak terkait keputusan Mega untuk merangkap jabatan sebagai sekjen.

Di mana jabatan itu sempat diemban Hasto selama 10 tahun sejak 2015 sebelum tersandung kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Kini, Hasto sudah dinyatakan bebas setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan