Minggu, 21 September 2025

Kongres PDIP

Pengamat Politik Trubus Sebut Pergantian Sekjen PDIP Bentuk Strategi Jaga Soliditas Partai

Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai jika mempertahankan Hasto di posisi Sekjen justru dapat menimbulkan tantangan tersendiri

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
PDI Perjuangan/Monang Sinaga
HASTO KONGRES PDI - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis saat menyambut kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP periode 2019-2025 Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025). Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai jika mempertahankan Hasto di posisi Sekjen justru dapat menimbulkan tantangan tersendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Kongres VI PDI Perjuangan (PDIP) di Bali resmi ditutup, struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pun telah diumumkan.

Dalam susunan terbaru, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) kini dirangkap langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Nama Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen, tidak lagi mengisi posisi tersebut.

Pengamat politik Trubus Rahadiansyah menilai jika mempertahankan Hasto di posisi Sekjen justru dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi PDIP, terutama pasca pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Trubus Rahadiansyah adalah akademisi dan dosen yang tercatat mengajar di beberapa perguruan tinggi, seperti Universitas Trisakti dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Dirinya mendalami soal kebijakan publik, pemerintahan hingga politik.

"PDIP sudah seharusnya melepas Hasto. Dan PDIP berpotensi akan tersandera," kata Trubus kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, meskipun amnesti telah diberikan, dampak terhadap persepsi publik terhadap partai tetap perlu menjadi perhatian. 

Menurut Trubus, amnesti adalah bentuk pengampunan, namun tidak serta-merta menghapus status hukum yang pernah ditetapkan oleh pengadilan.

Trubus merujuk pada pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang sebelumnya menegaskan bahwa amnesti tidak menghilangkan substansi perbuatan pidana.

Tanak menuturkan, meski telah menerima amnesti, status hukum yang melekat pada Hasto tetap berlaku sesuai putusan pengadilan.

"Amnesti tidak menggugurkan pidana," pungkas Trubus.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan