Selasa, 26 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Diborgol di Depan Mertua, Penyidik KPK Tangkap Irvian Bobby Saat Sang Anak Jalani Operasi Usus Buntu

Kisah pilu penangkapan Irvian Bobby Mahendro di kasus dugaan pemerasan oleh KPK, pada Rabu (20/8/2025) malam.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
IRVIAN BOBBY MAHENDRO - Rumah Irvian Bobby Mahendro, satu di antara 11 tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang berlokasi di Kompleks LAN Nomor 50A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rumah yang disewa Irvian Bobby Mahendro tampak disegel KPK. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail peran mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementeriannya. 

Noel disebut secara aktif meminta uang kepada otak pemerasan untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya. 

Sebaliknya, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'. 

Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

"IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3M [Rp3 miliar]," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. 

Uang sebesar Rp3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.

Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. 

KPK menduga ia adalah penerima uang paling banyak dalam skandal ini, dengan total mencapai Rp69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp81 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.

Dalam kasus ini, para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, dipaksa merogoh kocek hingga Rp6 juta.

KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Baca juga: SOSOK Irvian Bobby Mahendro, ASN Kemnaker Otak Pemerasan Sertifikat K3, Kantongi Rp 69 Miliar

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan