Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung: Pengajuan Red Notice Jurist Tan Sudah Dikirim ke Interpol, Tinggal Tunggu Persetujuan
Jurist Tan kini telah beratatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada pihak kepolisian internasional (Interpol) di Lyon, Perancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dikirimkannya permintaan red notice itu lantaran Jurist Tan kini telah beratatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Baca juga: Kementerian Imipas Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari oleh suatu negara, biasanya untuk tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
"Terkait Jurist Tan Red notice itu sudah kita teruskan ke Interpol, dari interpol tinggal dikirim ke Lyon," kata Anang saat dihubungi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Jurist Tan DPO Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang beranggotakan 195 negara.
Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas batas seperti terorisme, perdagangan narkoba, pencucian uang, kejahatan siber, dan kejahatan transnasional lainnya.
Kendati sudah berkirim ke interpol, Kejagung masih menunggu pengajuan red notice itu disetujui oleh pihak interpol.
Pasalnya dijelaskan Anang, proses red notice tersebut memerlukan beberapa tahapan termasuk persetujuan dari beberapa negara anggota dari interpol.
"Kalau dari sana di approve mereka tinggal dihubungkan ke negara-negara anggota. Setelah dihubungkan semoga negara-negara anggota banyak yang peduli," jelasnya.
Seperti diketahui Kejagung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Jurist Tan usai yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kalau JT sudah di DPO," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang pun menjelaskan, dimasukkannya Jurist Tan ke dalam DPO ini juga sebagai salah satu syarat upaya hukum lanjutan yakni penerbitan Red notice kepada yang bersangkutan.
Pasalnya kata Anang, untuk menerbitkan Red notice, pihaknya harus terlebih dahulu menetapkan Jurist Tan ke dalam daftar pencarian orang.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red notice," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Panggil Jurist Tan Sebagai Tersangka Korupsi Laptop Untuk Ketiga Kalinya Pekan Ini
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah melayangkan panggilan terhadap Jurist Tan sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pertama, Eks stafsus Nadiem itu dipanggil pada 18 Juli 2025 namun dia mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah itu Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemanggilan berikutnya yakni 21 dan 25 Juli 2025.
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sosok Jurist Tan
Jurist Tan adalah mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbudristek.
Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.
Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Mengutip BangkaPos.com, Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.
Profil Singkat
- Latar belakang pendidikan: Lulusan Yale University dan Harvard Kennedy School, Amerika Serikat5
- Karier: Pernah menjabat sebagai COO Gojek (2010–2014), bagian dari tim inti startup bersama Nadiem
- Peran di Kemendikbudristek: Staf Khusus Bidang Pemerintahan (2019–2024), terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Kerahkan Penyidik di Daerah Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
---|
Tiba di KPK, Nadiem Bungkam Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Google Cloud |
---|
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Google Cloud |
---|
Belum usai Kasus Chromebook di Kejagung RI, Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.