Rabu, 27 Agustus 2025

Dasco Sebut Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025, Setelah Itu Tak Ada Lagi

Tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN Rp 50 JUTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.  

Berikut rincian pendapatan anggota DPR RI setiap bulannya:

Gaji Pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan Tetap dan Melekat

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang Sidang: Rp2.000.000

Tunjangan Penyesuaian Biaya Hidup

Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000 (naik dari Rp10 juta)

Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4–5 juta)

Tunjangan Rumah: Rp50.000.000 (kompensasi atas penghapusan rumah jabatan)

Total Estimasi Pendapatan:

±Rp120.000.000 per bulan per anggota DPR

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

"Yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan