Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Fakta Baru Kasus K3: Irvian Tampung Hasil Pemerasan di 3 Rekening, Ada Tersangka Suami Pegawai KPK
Ada dua fakta baru diungkap KPK dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer. Apa saja itu?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Diketahui, kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Kasus ini bermula dari OTT KPK, kemudian ditetapkan 11 tersangka, termasuk Noel.
KPK menaksir total kerugian negara mencapai Rp81 miliar, sementara eks Wamenaker Noel mendapat Rp3 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menjadi salah satu dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan.
Dia pun turut menikmati hasil pemerasan dengan menerima uang senilai Rp3 miliar pada Desember 2024 lalu.
"Saudara IEG (Noel) menerima sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (22/8/2025).
Tak cuma itu, Noel turut menerima sepeda motor mewah merek Ducati dari tersangka lain yakni Koordinator Bidang Kelembagaan Personil K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.
"Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM (Irvian), 'kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?" kata Setyo pada Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: KPK Tanggapi Permintaan Amnesti Tersangka OTT Immanuel Ebenezer
Setelah komunikasi tersebut, Irvian langsung membelikan sebuah sepeda motor Ducati dan dikirimkan ke rumah anak Noel.
"Kemudian IBM belikan dan kirim ke rumahnya, satu Ducati," ujar Setyo.
Fakta lain terkait sosok Irvian pun diungkap oleh KPK. Selain itu, ada fakta lain pula yang diungkap oleh komisi anti rasuah terhadap tersangka dari pihak swasta yakni Miki Mahfud.
Dia merupakan salah satu tersangka dari pihak swasta yang bekerja di PT KEM Indonesia. Miki turut ditetapkan menjadi tersangka bersama rekannya bernama Temurila.
Adapun PT KEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan
Irvian Tampung Rp69 M Hasil Pemerasan di 3 Rekening Nominee
Irvian yang disebut Noel sebagai sosok 'sultan' ini menampung uang hasil pemerasan di tiga rekening nominee.
Bahkan, salah satu rekening nominee adalah milik dari seorang petani.
Dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening nominee merupakan orang pribadi atau badan hukum yang secara sah tercatat sebagai pemilik suatu harta atau penghasilan, tetapi sebenarnya hanya bertindak atas nama pihak lain yang merupakan pemilik atau peneirma manfaat sesungguhnya (beneficial owner).
Sehingga sebenarnya nominee atau perwakilan individu atau badan hukum tersebut hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner) yang mewakili kepentingan pihak sebenarnya di balik transaksi atau kepemilikan tersebut.
Umumnya, penggunaan istilah nominee ditemukan dalam berbagai bentuk kepemilikan seperti saham, properti, hingga rekening bank.
"Benar bahwa saudara IBM (Irvian Bobby Mahendro) ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Dalam kasus ini, Irvian menjadi tersangka yang menerima hasil pemerasan paling banyak yakni mencapai Rp69 miliar dari total Rp81 miliar.
Adapun uang tersebut adalah hasil pemerasan yang dilakukan Irvian sejak tahun 2019-2024 dan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti berbekanja dan membayar down payment (DP) rumah.
Sementara, dua rekening lain yang dipakai Irvian untuk menampung adalah milik saudara dan stafnya.
"Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ungkap Asep.
Akibatnya, Irvian terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.
"Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," tutur Asep.
Miki Mahfud Suami Pegawai KPK, sang Istri Tak Terlibat
Fakta lain yang cukup mencengangkan yakni terkait status Miki Mahfud yang ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Dia hanya memberikan penegasan bahwa penyidik tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Miki meski berstatus suami dari pegawai KPK.
Baca juga: Noel Kena Batunya, Kini Pakai Baju Oranye Nomor Dada 71, Ni Luh Djelantik Sindir KPK Fashion Week
Budi menegaskan hal ini menjadi bentuk penegasan bahwa KPK zero telorance dalam penanganan kasus korupsi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, istri dari Miki tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat suaminya tersebut.
“KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” tutur dia.
Modus Noel dkk Peras Pemohon K3: Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

Di sisi lain, KPK telah menjelaskan modus yang digunakan Noel dkk dalam melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dalam konferensi pers pada Jumat lalu.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.
"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya.
Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.
Baca juga: Sudah Ditahan Medsos Noel Masih Diserbu Netizen: Ciee yang Digulung KPK, Enak nih Rompi Oranye
Namun, hal tersebut justru dijadikan peluang bagi Noel dkk untuk melakukan pemerasan.
Setyo mengatakan Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.
Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.
"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.
Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.
Di sisi lain, sudah ada 11 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
- Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025,
- Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator,
- Supriadi selaku koordinator
- Temurila selaku PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel selaku Wamenaker
Para tersangka pun Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.