Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Duga Gubernur Kalbar Tahu Proyek Jalan Mempawah, Pemeriksaan Dilakukan

KPK periksa Gubernur Kalbar terkait proyek jalan saat ia menjabat Bupati Mempawah. Dugaan keterlibatan dalam penganggaran DAK jadi sorotan.

Tribun Pontianak
Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2015 dan didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan.

Kasus ini terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah, posisi yang ia emban selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018, sebelum kemudian menjabat sebagai Wakil Gubernur dan kini sebagai Gubernur Kalimantan Barat.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi pada Kamis (21/8/2025) selama kurang lebih 12 jam. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ia mengetahui atau terlibat dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Kepala daerah itu pasti mengetahui, baik dari penganggaran maupun juga pelaksanaannya. Ini yang sedang kita dalami,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).

Asep menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ungkapnya pada Jumat (22/8/2025).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut:

  1. Abdurrahman (A) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Idi Syafriadi (IS) – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan
  3. Lutfi Kaharuddin (LK) – Direktur Utama PT ABP, pihak swasta

Modus korupsi yang diduga terjadi meliputi pengaturan proyek dan penggelembungan anggaran. KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada akhir April 2025, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon

Selain Ria Norsan, KPK juga memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, untuk mendalami alur pengusulan dan pelaksanaan alokasi DAK. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, turut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saat kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah terjadi pada Tahun Anggaran 2015, Gusti Ramlana menjabat sebagai Wakil Bupati Mempawah. Ia mendampingi Ria Norsan, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2018

Hingga kini, status hukum Ria Norsan dan Gusti Ramlana masih sebagai saksi. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, akan kami sampaikan,” kata Asep Guntur.

Pihak Ria Norsan belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan maupun dugaan yang disampaikan KPK. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, dan proses hukum masih berjalan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan