Rabu, 10 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Daftar Aset Riza Chalid Disita Kejagung: Total Triliunan Rupiah, Sang Raja Minyak Masih Buron

Aset triliunan disita, tapi sang raja minyak masih bebas. Skandal ini bikin geram, uang negara raib bertahun-tahun.

|
Penulis: Abdul Qodir
otm-terminal/net
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kolase foto Riza Chalid (kiri) dan kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (kanan) di Cilegon yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2011–2023 dan praktik pencucian uang.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung terus memburu aset milik Mohammad Riza Chalid, tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2011-2023. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Riza Chalid hingga kini masih buron dan diduga berada di luar negeri.

Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha dengan julukan “The Gasoline Godfather” atau “Saudagar Minyak” karena dominasinya dalam bisnis impor minyak dan perannya di perusahaan Petral (Pertamina Energy Trading Ltd).

Ia disebut sebagai “penguasa abadi bisnis minyak” di Indonesia, dengan kendali kuat terhadap arus impor minyak nasional selama bertahun-tahun.

Terbaru, penyidik Jampidsus menyita tiga unit rumah mewah milik Riza Chalid di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Total luas tanah dan bangunan mencapai 6.570 meter persegi, terdiri dari tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas premium, termasuk kolam renang.

“Aset ini diduga berasal dari hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU dengan pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (27/8/2025).

Aset yang Disita: Nilai Capai Triliunan Rupiah

SITA RUMAH RIZA CHALID - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik buronan kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid, Selasa (26/8/2025) kemarin. Adapun rumah itu berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9,10,11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
SITA RUMAH RIZA CHALID - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik buronan kasus korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid, Selasa (26/8/2025) kemarin. Adapun rumah itu berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate Jalan Bunga Raya Nomor 9,10,11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. (HO/Kejaksaan Agung)

Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang tersangka Riza Chalid

Berikut rincian aset dan estimasi nilainya:

1. Rumah Mewah di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat

  • Luas total: 6.570 m⊃2; (3 sertifikat SHGB)
  • Fasilitas: kolam renang, bangunan tiga lantai
  • Estimasi nilai: Rp98,5 miliar

2. Mobil Mewah

  • Jenis: Toyota Alphard, Mini Cooper Countryman
  • Mercedes-Benz S500 Maybach (2 unit)
  • Mercedes-Benz S450
  • Estimasi nilai kolektif: Rp7–10 miliar

Baca juga: KPK Gerak Cepat! Cegah, Periksa hingga Geledah Rumah Orang Dekat Gus Yaqut di Hari Sama, Ada Apa?

3. Uang Tunai

  • Bentuk: Rupiah dan dolar AS
  • Estimasi nilai: belum diumumkan, namun diperkirakan puluhan miliar rupiah

4. Lahan Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM), Cilegon, Banten

  • Fasilitas: 21 tangki penyimpanan BBM berkapasitas besar
  • Kepemilikan: secara administratif tercatat atas nama Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid
  • Keterkaitan: Kerry merupakan beneficial owner, dan perusahaan ini diduga dijalankan di bawah kendali Riza Chalid
  • Estimasi nilai: ratusan miliar hingga lebih dari Rp1 triliun, tergantung kapasitas dan nilai tanah industri
  • Status: disita oleh Kejagung sebagai bagian dari perkara TPPU dan korupsi tata kelola minyak mentah

Dengan akumulasi dari rumah, kendaraan, uang tunai, dan kilang minyak, total nilai aset yang disita sangat mungkin menembus angka triliunan rupiah.

Status Tersangka, Tapi Masih Buron

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan