PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat
Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur pada Rabu (27/8/2025) hari ini, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi gugurnya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Silfester saat ini menjadi sorotan karena status hukumnya mencuat setelah terlibat dengan sekelompok orang yang meragukan keabsahan ijazah milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), salah satunya adalah Roy Suryo.
Pengacara kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) 19 Juni 1971 itu belum juga dihukum padahal sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atau sekitar enam tahun lalu terkait kasus fitnah terhadap JK, sapaan akrab Jusuf Kalla.
Namun, ia mengajukan PK atau Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/8/2025) lalu.
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Permohonan PK dapat dilakukan dalam kasus perdata maupun pidana.
Sidang PK Silfester Matutina sejatinya sudah dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) lalu.
Akan tetapi, sidang tersebut belum dapat berjalan lantaran Silfester sakit dan tak bisa hadir, sehingga sidang ditunda.
Kemudian, Silfester mangkir lagi dalam sidang PK yang kembali di PN Jakarta Selatan digelar Rabu (27/8/2025) hari ini.
Sehingga, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan PK-nya gugur usai memeriksa surat keterangan istirahat dan sakit yang disodorkan oleh tim kuasa hukum Silfester Matutina.
Dalam pertimbanganya, hakim menyatakan bahwa surat keterangan yang diajukan kubu Silfester Matutina tidak jelas.
Baca juga: Usai OTT KPK Immanuel Ebenezer, Pengacara Roy Suryo Minta Kejaksaan juga OTT Silfester Matutina
Sebab, dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sakit apa yang diderita oleh eks relawan Jokowi tersebut.
"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya gak jelas tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," kata I Ketut Darpawan di ruang sidang, Rabu.
Selain itu, hakim menyoroti surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Sehingga, menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir di persidangan karena sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu, I Ketut Derpawan menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegasnya, diikuti dengan ketukan palu menandai sidang berakhir.
Roy Suryo Apresiasi Hakim yang Gugurkan PK Silfester Matutina
Setelah PK Silfester Matutina dinyatakan gugur, Roy Suryo menyampaikan terima kasih kepada hakim.
Ia pun menilai, keputusan hakim menggugurkan PK Silfester Matutina adalah hal yang tepat.
"Saya juga secara pribadi dan teman-teman menghaturkan apresiasi, terutama kepada ketua majelis hakim tadi ya, Pak I Ketut yang sudah memutuskan dan melihat kalau alasan yang dikemukakan itu tidak masuk akal," kata Roy Suryo, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/8/2025).
"Jadi, minggu yang lalu Silfester Matutina tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian, setelah menyerahkan surat keterangan dokter, tidak ada tanda tangan, nggak jelas dokternya, tanda tangannya enggak jelas, paraf juga enggak jelas," lanjutnya.
"Saya kira keputusan dari hakim tadi tepat," tegas Roy.

Roy Suryo pun menilai, sudah seharusnya Silfester Matutina segera dieksekusi bahkan sebelum permohonan PK diajukan.
"Dan ini harus sudah masuk gitu loh, bahkan sebelum dia mengajukan PK saja. Kalau kita lihat, kan sudah sejak akhir bulan lalu, sejak tanggal 30 Juli itu ketika saya membongkar pertama kali ini bahwa itu terpidana," tegasnya.
Adapun Roy Suryo dan Silfester Matutina memang dikenal sebagai dua tokoh publik yang berseberangan akibat perbedaan pandangan politik dan isu hukum.
Roy Suryo, yang dikenal sebagai pakar telematika, menjadi salah satu pihak yang menuding ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) palsu, sedangkan Silfester Matutina merupakan loyalis pembela Jokowi dan menentang tudingan tersebut.
Roy Suryo bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, pernah mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi hukuman Silfester Matutina.
Bahkan, mereka mendatangi kantor Kejari Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
Kejagung RI Soal Eksekusi Silfester Matutina: Wewenang Kejari Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah angkat bicara mengenai eksekusi Silfester yang belum kunjung dilakukan hingga saat ini.
Padahal, sebelumnya sudah dipastikan bahwa PK tidak mempengaruhi proses eksekusi.
"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK aja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat aja besok," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna sebelum sidang PK.
Dia tetap menegaskan bahwa PK yang akan dimulai sidangnya tersebut tidak akan menunda proses eksekusi.
"PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.
Namun, Anang kembali mengingatkan bahwa proses eksekusi itu menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla
Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
Pernyataan Silfester: Sudah Damai dengan Jusuf Kalla
Di sisi lain, Silfester Matutina belum lama ini juga mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan Jusuf Kalla sebanyak dua hingga tiga kali.
Ia mengklaim, perkara antara dirinya dengan Mantan Wakil Presiden RI yang pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi tersebut sudah selesai dan berakhir damai.
"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," kata Silfester, seusai diperiksa terkait laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025), dikutip dari tayangan KompasTV Live.
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambahnya.
Silfester juga mengaku, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik.
Lebih lanjut, ia menyebut penyelesaian proses hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla memang tidak dipublikasikan.
"Dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," dalih Silfester.
(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.