Minggu, 31 Agustus 2025

Susul Gus Nur, Bambang Tri Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya

Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat. Dia merupakan terpidana kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini kasus yang menjeratnya.

TRIBUN JATENG/WORO SETO/KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto
KABAR TERBARU BAMBANG - Penulis buku Jokowi Undercover sekaligus terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono. Dia kini bisa menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, Selasa (26/8/2025).

Dikutip dari TribunSolo.com, Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat setelah dianggap memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun putusan tersebut tertuang berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengungkapkan sebelum bebas bersyarat, Bambang Tri memang telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Namun, Maolana menegaskan Bambang Tri tetap dalam pengawasan meski tidak lagi mendekam di lapas.

Pasalnya, dirinya bukan dinyatakan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

"Yang mana masa kemarin, pada waktu PK itu dia masih menjalani hukuman subsidernya yaitu denda Rp 1 miliar, dia harus menjalani 4 bulan, lha ini sudah dijalaninya dan hari ini bebas bersyarat," kata Maolana, Selasa.

Bambang Tri pun menyusul Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang sudah bebas terlebih dahulu pada 27 April 2025 dan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025 lalu.

Adapun Gus Nur terjerat kasus yang sama dengan Bambang Tri yaitu terkait ujaran kebencian hingga penistaan agama.

Baca juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover yang Resmi Bebas Bersyarat

Penyebab keduanya dipenjara juga sama yakni akibat podcast atau siniar yang dibuat oleh Gus Nur bersama dengan Bambang Tri sebagai narasumber.

Siniar itu lantas diunggah di kanal YouTube milik Gus Nur yaitu Gus Nur 13 Official.

Bambang Tri Sudah di Blora

Bambang Tri pun saat ini telah berada di kampung halamannya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Pardiman. Dia menyebut hal itu diketahuinya setelah sempat berencana untuk menjemput kliennya di Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa pagi.

Pardiman mengatakan Bambang Tri diantar langsung oleh pihak lapas ke Blora.

"Betul, Pak Bambang Tri diantar pihak Lapas," katanya.

Dia mengatakan jadwal kepulangan Bambang Tri tidak sesuai jadwal yang sebelumnya diketahui.

Pardiman menjelaskan seharusnya dirinya menjemput Bambang Tri pada Selasa pagi sekira pukul 09.00 WIB.

"Berangkat sekitar jam 05.30 WIB dari Lapas Sragen, dan hari ini sudah sampai di Blora, dan tadi sudah sempat kontak dengan saya, video call juga, yang hubungi saya pakai HP kakaknya," pungkasnya. 

Kasus yang Jerat Bambang Tri

Bambang Tri terjerat kasus hukum setelah pernyataannya dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur.

Dalam video tersebut, Bambang menyampaikan dugaan soal ijazah palsu Joko Widodo. Ia bahkan melakukan sumpah mubahalah atas permintaan Gus Nur, untuk menunjukkan keyakinannya terhadap informasi yang disampaikannya.

Video itu menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya pada 13 Oktober 2022, Bareskrim Polri menetapkan Bambang dan Gus Nur sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Lantas, ia pun divonis enam tahun penjara.

Penulis Buku 'Jokowi Undercover'

Bambang Tri juga sempat viral setelah menulis buku berjudul 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri"

Adapun isi dari buku tersebut merupakan tuduhan terkait pemalsuan data Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden RI tahun 2014.

Dalam buku tersebut, terlampir dokumen terkait Jokowi saat mencalonkan Pilpres yang disebut oleh Bambang Tri adalah, salah. Namun, belum terbukti terkait keakuratan dan keabsahan dokumen tersebut.

Tak sampai di situ, Bambang Tri juga menuliskan Jokowi merupakan anak dari tokoh organisasi komunis di Indonesia, Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan tersebut berdasarkan foto yang memperlihatkan seseorang mirip dengan wajah Jokowi yang dianggap sebagai ayah mantan Wali Kota Solo tersebut.

Dia turut menuduh kampung halaman orang tua Jokowi di Kecamatan Giriroto, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, merupakan basis pendukung PKI terkuat se-Indonesia.

Namun, dalam buku karyanya tersebut, tidak dicantumkan dokumen pendukung seperti data atau pemberitaan di media massa.

Jokowi sempat buka suara terkait terbitnya buku tersebut dan menyayangkannya karena tidak disertai bukti ilmiah dalam penulisannya.

"Setiap pembuatan buku ada kaidah-kaidah ilmiah, ada materi yang harus diperdalam di lapangan, ada sumber-sumber kredibel yang bisa dipercaya," ucap Jokowi pada 16 Januari 2017.

"Kalau sumber-sumber enggak jelas dan enggak ilmiah, ngapain saya harus baca dan komentari," sambungnya.

Dikutip dari TribunJateng.com, Bambang Tri sempat menulis buku lainnya sebelum Jokowi Undercover seperti buku berjudul Adam 31 Meter: Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Alquran.

Buku setebal 264 halaman itu diterbitkan oleh Pustaka Pesantren, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terbit pertama kali pada 2013.

Di sisi lain, karya Bambang Tri ini justru membuatnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Alasan Di Balik Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bambang Tri Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sragen" dan tayang di Tribun Jateng dengan judul "Mengenal Bambang Tri Mulyono, Penulis Jokowi Undercover"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Septiana Ayu Lestari)(Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan