Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Terungkap Dalam Sidang, Panitera Wahyu Gunawan Minta Rp 60 Miliar Untuk Vonis Lepas Korupsi CPO

Wahyu Gunawan disebut meminta biaya untuk pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah tiga korporasi sebesar Rp 60 miliar.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ariyanto Bakri jadi saksi di persidangan. 

Uang pengganti itu harus dibayarkan tiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Bukan divonis bersalah, tiga hakim yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau onslag pada Maret 2025.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan setelah adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut. 

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan