Terungkap di Sidang, Wilmar Group Disebut Siapkan Rp20 Miliar Urus Perkara Korupsi Ekspor CPO
PT Wilmar Group disebut menyiapkan dana Rp20 miliar untuk mengurus perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.
Tapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.
Tak puas dengan putusan ini, Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung juga melakukan rangkaian penyelidikan pasca adanya vonis lepas yang diputus ketiga hakim tersebut.
Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap vonis lepas.
Istri Gandeng Erat Tangan Hakim Djuyamto Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Djuyamto Kaget Diberi Rp3,9 M untuk ‘Uang Baca Berkas’ |
![]() |
---|
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Didakwa Terima Suap Rp15,7 M Demi Vonis Lepas 3 Korporasi Sawit Kakap |
![]() |
---|
3 Bos PT Padi Indonesia Maju Tersangka Kasus Beras Oplosan Tak Ditahan, Ini Alasan Polri |
![]() |
---|
6 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Termasuk Petinggi Wilmar dan BUMD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.