Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari BPK Teguh Siswanto mengatakan kerugian negara akibat investasi fiktif Taspen mencapai Rp 1 triliun
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto mengatakan jumlah kerugian keuangan negara pada investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun.
Adapun hal itu disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Kemudian terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya dari penyimpangan yang kami paparkan metode yang kami sajikan yaitu kami mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang telah kami sajikan dalam proses investasi dan pelepasan SIASA 02. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai sebab akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi," kata Teguh dalam persidangan.
Lanjutnya kerugian negara itu adalah pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak diserahkan.
Baca juga: 11 Hadiah Eks Dirut Taspen Kosasih untuk 2 Pacarnya: Apartemen Mewah, Tanah, Mobil, dan Tas LV
"Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana Taspen yang keluarkan untuk melakukan subscription pada reksadana yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen," jelasnya.
Atas hal itu, ia menyebut kerugian keuangan negara yang dialami PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.
"Kerugian keuangan negara pada Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp 1 triliun," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Istri Ungkap Permintaan Janggal Eks Dirut Taspen: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara
Teguh juga menerangkan terkait kerugian keuangan negara yang dialami PT Taspen tersebut apakah masuk ranah pidana tindak pidana korupsi atau pidana pasar modal, hal tersebut menjadi ranah penyidik untuk menyimpulkannya.
"Itu sebetulnya ranah penyidik. Kami sebetulnya menghitungnya kerugian negara. Dalam kerugian negara sebagaimana kami jelaskan diawal. Yang pertama kami memastikan objek ini masuk kerugian negara atau tidak. Yang pertama harus dipastikan," kata Teguh.
Dari bukti yang diperoleh dari ahli keuangan negara, objek PT Taspen dan transaksinya masuk mikro keuangan negara.
"Lalu mungkin akan timbul pertanyaan juga apakah kemudian terkait dengan transaksi ini selalu terkait dengan kerugian negara," ujarnya.
Ia menerangkan kerugian negara merupakan keadaan pelanggaran ketentuan dalam hal penyimpangan, sebagaimana telah pihaknya jelaskan dalam transaksi yang terjadi.
"Jadi mungkin kembali lagi kami harus memastikan ini masuk mikro keuangan negara atau tidak. Kalau itu masuk lingkup keuangan negara kemudian ada penyimpangan satu transaksi yang mengakibatkan keluarnya sumber kekayaan negara yang secara menyimpang," kata Teguh.
"Maka di situ terjadi kerugian negara. Apakah ini masuk pidana Tipikor atau yang lain itu bukan kewenangan kami untuk menjawab itu kewenangan penyidik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.