Minggu, 31 Agustus 2025

Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset, Bos PT SMJL Ditahan KPK

Kredit triliunan cair, tapi bukan untuk bisnis. KPK bongkar aliran dana ke judi, aset mewah, dan agunan hutan lindung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KREDIT LPEI — Penyidik KPK menahan Hendarto, pemilik PT SMJL dan PT MAS, sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit Rp1,7 triliun dari LPEI, di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia diduga menyalahgunakan dana kredit negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset mewah dan bermain judi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp1,7 trilun. 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana kredit negara senilai Rp1,7 triliun untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan aktivitas judi.

"Hari ini, kami sampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit oleh LPEI. KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yaitu HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

Hendarto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2025

Hendarto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers KPK.

Ia pun dikawal petugas saat digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Ekspresinya datar, sesekali menunduk, dan menutupi wajah dengan tangan.

Hendarto menjadi tersangka keenam dalam perkara ini, menyusul lima nama lain yang telah ditetapkan sebelumnya: Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan dari LPEI, serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari PT Petro Energy.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya?

Kredit Bermasalah dan Agunan Tak Sah

Kasus ini bermula dari dugaan pertemuan Hendarto dengan pejabat LPEI untuk memuluskan pencairan kredit bagi dua perusahaannya.

Awalnya, PT SMJL, yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, menerima Kredit Investasi Ekspor (KIE) sebesar Rp950 miliar dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar antara 2014–2015.

Namun, agunan yang diajukan berupa lahan sawit berada di kawasan hutan lindung dan konservasi, dengan izin usaha yang telah dicabut. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) pun tidak dapat diterbitkan.

Meski demikian, kredit tetap disetujui oleh pihak LPEI, yang diduga mengabaikan prinsip pembiayaan sehat.

Lalu, PT MAS yang bergerak di sektor tambang batu bara menerima fasilitas kredit sebesar USD 50 juta (sekitar Rp670 miliar).

Kredit ini dinilai berisiko tinggi karena diberikan saat harga batu bara sedang anjlok.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan