Minggu, 31 Agustus 2025

Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset, Bos PT SMJL Ditahan KPK

Kredit triliunan cair, tapi bukan untuk bisnis. KPK bongkar aliran dana ke judi, aset mewah, dan agunan hutan lindung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KREDIT LPEI — Penyidik KPK menahan Hendarto, pemilik PT SMJL dan PT MAS, sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit Rp1,7 triliun dari LPEI, di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ia diduga menyalahgunakan dana kredit negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset mewah dan bermain judi. 

Proyeksi arus kas PT MAS menunjukkan potensi kerugian, namun analisis keuangan diduga dimanipulasi dengan menggabungkan data dari perusahaan lain dalam grup usaha Hendarto agar terlihat layak.

Dana Kredit Mengalir ke Judi dan Aset Pribadi

KPK menemukan bahwa sebagian besar dana kredit tidak digunakan untuk operasional perusahaan, untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset mewah dan aktivitas judi.

"Diketahui HD tidak menggunakan pembiayaan sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ungkap Asep.

Baca juga: Bos Maktour Fuad Hasan Rampung Diperiksa KPK, Mengaku Beri Penjelasan Soal Kuota Haji Tambahan

Dari total pinjaman, hanya Rp17 miliar (3,01 persen) digunakan untuk operasional PT SMJL, dan USD 8,2 juta (16,4%) untuk PT MAS. Sisanya diduga digunakan di luar kepentingan usaha.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset milik Hendarto senilai Rp540 miliar, termasuk uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan