OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Duga Kerabat Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sembunyikan Tiga Mobil Mewah Setelah OTT
KPK menduga ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan kerabat atau orang dekat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dalam kasus ini, Noel Ebenezer telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp 3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift dari tersangka lain.
Modus Pemerasan dan Identitas 11 Tersangka
Modus dalam kasus pemerasan ini adalah para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3.
Namun, harganya dibuat lebih mahal.
Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
Praktik pemerasan ini berjalan dari 2019-2024.
Total uang yang dikumpulkan dari hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel disebut menerima aliran Rp 3 miliar dalam kasus tersebut dan menerima satu unit motor Ducati.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Para tersangka masing-masing atas nama:
- IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
- IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
- GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
- SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
- AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
- FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
- HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
- SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
- SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
- TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
- MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini 11 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.