Minggu, 31 Agustus 2025

Demo Buruh

Sakit Rasanya Hati Rakyat! Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Gaji Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyinggung, bagaimana sakit hatinya kaum buruh mengingat gajinya hanya 1/30 dari gaji anggota DPR RI.

Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
DEMO BURUH - Dalam foto: Aksi demonstrasi para buruh yang digelar di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Presiden Partai Buruh Said Iqbal membahas ketimpangan antara besarnya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan upah kaum buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Partai Buruh Said Iqbal membahas ketimpangan antara besarnya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan upah kaum buruh.

Hal itu ia sampaikan dalam orasinya saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) hari ini.

Ia menyinggung, bagaimana sakit hatinya kaum buruh mengingat gajinya hanya 1/30 dari gaji anggota DPR RI.

"[Buruh] daerah gajinya berapa? Rata-rata Rp5 juta lah ya. Kira-kira 5 koma, walaupun rata-rata Rp3 juta kalau untuk seluruh Indonesia. Ambillah tengahnya rata-rata Rp3,5 juta," tutur Said.

"Gajinya DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan-tunjangannya. Rp3,5 juta terhadap Rp104 juta. Kira-kira, 30 kalinya gaji DPR. Adil, enggak?! Itu yang dikritik, DPR! Sakit rasanya hati rakyat," jelasnya.

Said lantas melanjutkan, betapa buruh harus bersusah payah memperjuangkan kenaikan upah hingga harus turun ke jalan melakukan aksi demo.

Akan tetapi, papar Said, kebijakan pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) hanya memberikan kenaikan lebih kecil dibandingkan yang dituntut buruh.

Bahkan, ia menyebut, nilai kenaikan upah buruh jauh lebih rendah dibandingkan harga makan di sebuah hotel mewah bintang lima di Jakarta.

"Sakitnya hati buruh, untuk naik [gaji] Rp200.000, less than 18 dollar US, di bawah 18 dollar US naik untuk 1 bulan. sampai turun ke jalan," katanya.

"Berkali-kali turun ke jalan, berhari-hari turun ke jalan, berunding dengan perusahaan dan dewan pengupahan berbulan-bulan," tambahnya.

"Saya sudah dengar APINDO dan pemerintah mau naikin gaji cuma 3 persen. 3 persen kali rata-rata upah minimum Rp3,5 juta, berarti cuma Rp105.000," jelas Said.

Baca juga: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR RI, Said Iqbal: Buruh Kerja Jungkir Balik, Rumah Nggak Kebeli

"Rp105.000, less than 9 dollar US per bulan, per month. Kalau kamu pergi makan ke Grand Hyatt satu kali makan 19 US dollar. Gaji kamu, perut kamu, kaum buruh, hanya dihargai 9 dollar per bulan," tandasnya.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Tembus Ratusan Juta per Bulan

Sejatinya, besaran gaji pokok anggota DPR RI masih mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Angka gaji mereka juga tidak jauh berbeda dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp5.396.761, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI atau take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah mengklarifikasi bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan dalam waktu satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Sufmi, tunjangan yang diberikan selama setahun itu akan dipakai untuk menyewa rumah selama periode 2024-2029.

"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia. 

Meski begitu, tidak dipungkiri bahwa untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk anggota DPR RI meski hanya satu tahun.

Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, maka total dana yang dibutuhkan untuk membayarkan tunjangan rumah adalah Rp50 juta x 580 anggota DPR RI x 12 bulan, yakni Rp348 miliar.

Sementara itu, jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau kurang lebih Rp3 juta setiap harinya dalam sebulan.

Akan tetapi, ada kabar terbaru pula yang menyebut bahwa jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI jauh lebih dari angka Rp100 juta.

Dikutip dari TribunJatim, penelusuran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkap, gaji anggota dewan bisa menembus Rp230 juta per bulan, bahkan tanpa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Angka ini didapat Fitra setelah mengamati daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2023-2025. 

Ini artinya, satu orang anggota DPR RI bisa mengantongi total gaji dan tunjangan sebesar Rp2,8 miliar setahun.

Sehingga, negara harus merogoh kocek sebesar Rp1,6 triliun hanya dalam satu tahun, untuk membayar 580 anggota DPR RI.

Angka gaji bulanan Rp230 juta yang didapat anggota DPR RI ini juga mencapai 42 kali lipat jika dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang besarnya Rp5,39 juta per bulan.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan upah pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang merupakan daerah dengan upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia, yakni sebesar Rp 2,17 juta per bulan, penghasilan anggota DPR mencapai 105 kali lipat.

”Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat,” kata peneliti Fitra, Bernard Allvitro, saat media briefing bertajuk ”Anggaran DPR RI: Antara Fungsi Konstitusionalitas dan Kemewahan Personal”, Minggu (24/8/2025).

Oleh karena itu, menurut dia, DPR harus menghentikan penambahan tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.

Penambahan tunjangan jelas akan semakin membebani anggaran negara, terlebih pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dan berencana menambah utang.

(Tribunnews.com/Rizki A./Fersianus) (TribunJatim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan