Demo Buruh
Tak hanya di DPR, Demo Buruh Bertajuk Hostum Juga Digelar di Serang hingga Jayapura
Aksi Buruh Kamis 28 Agustus 2025 bertajuk Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, digelar dari Serang hingga Jayapura
Penulis:
Theresia Felisiani
Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.
Dia juga menyinggung beban pajak yang semakin menjerat masyarakat.
Respons DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mengetahui pada 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dasco, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.
"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pada dasarnya, dia memastikan DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Namun, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.
Dia mengatakan, penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Bakal Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Berikut Tuntutannya
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan para buruh yang akan menggelar aksi di depan Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (28/8/2025) agar menjaga jalannya demonstrasi tetap damai.
Menurutnya penyampaian aspirasi akan lebih mudah diterima jika dilakukan dengan cara-cara yang baik.
“Yang penting mohon dijaga agar tidak merusak fasilitas umum, tidak anarkis. Karena aksi itu justru akan sampai pesannya kalau dilakukan dengan baik,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sarmuji menekankan bahwa kerusakan terhadap fasilitas umum hanya akan merugikan masyarakat luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.