Demo di Jakarta
Mengenal Rimueng Mobil Rantis Brimob yang Tewaskan Driver Ojol, Ini Spesifikasi dan Fungsinya
Mengenal Rimoeng, rantis milik Korps Brimob Polri yang melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
Proses hukum terhadap mereka dijanjikan akan berlangsung transparan dan berkeadilan, dengan melibatkan pihak eksternal sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Tragedi Affan Kurniawan menjadi titik balik penting dalam evaluasi prosedur penggunaan rantis di ruang publik.
Di tengah tuntutan reformasi institusi dan transparansi penegakan hukum, publik kini menanti langkah nyata dari Polri untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Reynas Abdila/Annas Furqon/Mohay/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.