Selasa, 14 April 2026

Demo di Jakarta

Usman Hamid Respons Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs: Jadi Momentum Pelindungan Hak Berpendapat

Usman Hamid, merespons vonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus aksi massa akhir Agustus 2025.

Tribunnews.com/Gita Irawan
AKTIVIS HAM - Aktivis HAM sekaligus Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026). Usman Hamid menyebut vonis bebas terhadap Delpedro Cs membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis bebas Delpedro Marhaen lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau
  • Hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat
  • Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons vonis bebas Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi massa akhir Agustus 2025.

Menurutnya vonis bebas tersebut membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara.

"Ini lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai," kata Usman Hamid di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Usman menilai rentetan proses hukum terhadap empat aktivis tersebut nyata-nyata mengungkap keserampangan negara dalam merespons aspirasi damai publik. 

Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan kaum muda di jalanan pada aksi massa Agustus 2025, Usman Hamid mengatakan pemerintah menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis.

"Majelis hakim dengan tegas telah menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan," jelasnya.

Baca juga: Deretan Aktivis yang Bebas Jelang Lebaran: Ada Botok & Teguh dari Pati, Terbaru Delpedro Marhaen Cs

Usman Hamid menerangkan majelis hakim juga menyatakan bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Kecuali, menurutnya apabila telah terbukti secara nyata ada perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 

"Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar HAM internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kami khawatir selama ini negara seringkali menyelewengkan hukum sebagai alat represi," ucapnya.

Baca juga: Dinyatakan Tak Bersalah, Delpedro Marhaen: Vonis Bebas Ini Milik Seluruh Tahanan Politik Indonesia

Ia menegaskan negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi.

"Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir. Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti penghakiman," terangnya.

Usman menyebutkan di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri ada Saiful Amin dan Shelfin Bima, lalu Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan lainnya.

"Negara harus mengambil momentum vonis bebas ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warganya," tandasnya.

Vonis Bebas Delpedro 

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga temannya atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved